Edy Mulyadi Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Langsung Ditangkap & Ditahan

Senin, 31 Januari 2022 – 19:31 WIB
Edy Mulyadi resmi berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait ucapannya menyebut IKN baru di Kaltim sebagai tempat jin buang anak. Dia juga langsung ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1) sore.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Edy Mulyadi sebagai saksi di kasus tersebut.

BACA JUGA: Ini Alasan Edy Mulyadi Membawa Baju dan Celana Ganti Saat Memenuhi Panggilan Bareskrim, Ternyata 

“Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pagi sampai sore pukul 16.15. Itu statusnya sebagai saksi,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin.

Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Sudah Siap jika Langsung Ditahan, Simak Kalimat Damai

“Diputuskan meningkatkan status EM dari saksi menjadi tersangka. Kemudian pukul 16.30 dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Brigjen Ramadhan.

Pemeriksaan dengan status tersangka ini berakhir pada 18.30 WiB.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Dikawal Empat Pengacara, Siapa Saja?

Dari situ, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Edy Mulyadi.

“Sudah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan demi kepentingan penyidikan,” tegas Ramadhan.

Menurut Ramadhan, Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis atas ucapan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

“Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” beber Ramadhan.

Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler