jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Safaruddin menilai positif langkah kepolisian yang menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Edy sebelumnya diperiksa kepolisian menyusul pernyataan eks wartawan itu yang menyebut lokasi IKN Nusantara sebagai tempat jin buang anak.
BACA JUGA: Edy Mulyadi Ditahan, Bagaimana dengan Arteria Dahlan?Â
"Iya, kalau saya lihat, saya kira Polri bertindak dengan cepat, profesional, dan sesuai prosedur. Prosedur sudah dilaksanakan tahapannya," kata Safarudin kepada wartawan, Selasa (1/2).
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut perkataan Edy Mulyadi soal tempat jin buang anak sudah memicu ketersinggungan warga Kalimantan.
BACA JUGA: HP Edy Mulyadi Hilang, Apakah Penyidik Bakal Kesulitan? Begini Kata Pakar Hukum
Penetapan tersangka dan penahanan kepada Edy tentunya bisa menjadi upaya mencegah terjadinya aksi represif.
"Sebab, kan, ada ketersinggungan. Ada emosional dari saudara-saudara kami yang di Kalimantan. Ini, masalah ras harus (diusut, red)," beber Safaruddin.
BACA JUGA: Edy Mulyadi Ditahan dan Jadi Tersangka, Masyarakat Dayak Berterima Kasih
Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun meminta publik tetap mempercayakan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi kepada aparat penegak hukum.
Safaruddin pun akan terus memantau penuntasan kasus ujaran kebencian itu dari kepolisian hingga kejaksaan dan berujung ke pengadilan.
"Kami akan memonitor terus itu bagaimana proses hukum berikutnya," beber dia.
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).
Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
“Terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri, Senin (31/1).
Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.
“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.
Alasan subjektif, yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Alasan objektif, yakni ancaman yang dikenakan terhadap Edy Mulyadi di atas lima tahun penjara.
“Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan