jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal Edy Mulyadi yang kehilangan handphone-nya menjelang pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Abdul mengatakan ada dua kemungkinan penyebab barang bukti bisa hilang.
BACA JUGA: Terungkap Reaksi Edy Mulyadi Begitu Ditetapkan jadi Tersangka & Ditahan, Ternyata
Pertama, barang bukti sengaja dihilangkan dan yang kedua, hilang sendiri atau tanpa disengaja.
Menurut Abdul, hilangnya handphone milik Edy Mulyadi tidak berpengaruh pada pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian tersebut.
BACA JUGA: Edy Mulyadi Ditahan, Siap Menggugat 2 Hal
"Saya kira tidak berpengaruh pada pemeriksaan kasusnya karena ujaran yang disangkakan oleh kepolisian atau penyidik adalah ujaran yang disiarkan oleh hampir semua bentuk media cetak maupun online," kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (1/2).
Abdul menambahkan dugaan ujaran kebencian Edy yang sudah tersebar di media online atau cetak sudah cukup menjadi barang bukti.
BACA JUGA: Detik-Detik MS Merayu Perempuan Belia Masuk ke Kamarnya, Pernah di Kandang Kambing
"Tinggal memenuhi dengan alat bukti lain saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat jika ada," ujar Abdul.
Sebelumnya, salah satu Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan HP milik kliennya hilang menjelang pemeriksaannya di Bareskrim Polri, Senin (31/1).
Herman menduga ponsel jatuh saat Edy mengendarai sepeda motor.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur yang disebutnya sebagai tempat jin buang anak, Senin (31/1).
Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.
Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.
Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi