Edy Rahmayadi dan Coki Aritonang Bakal Mediasi, Laporan Polisi Dicabut?

Sabtu, 08 Januari 2022 – 11:42 WIB
Coki Aritonang didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sudah menjawab somasi yang dilayangkan pelatih biliar Khoiruddin Aritonang alias Coki Aritonang pada 30 Desember 2021 lalu.

Salah satu poin dalam surat itu, Pemprov Sumut meminta permasalahan antara Edy Rahmayadi dan Coki Aritonang itu dilakukan dengan proses tabayun. Lantas, bagaimana laporan Coki ke polisi?

BACA JUGA: Soal Edy Rahmayadi Ancam Lapor Balik, Coki Aritonang Beri Respons Begini

Kuasa hukum Coki Aritonang, Gumilar Aditya Nugroho mengatakan kliennya bakal mencabut laporan ke polisi jika dalam mediasi nanti Edy Rahmayadi berbesar hati meminta maaf kepada Coki.

"Pasti (dicabut), itu kan delik aduan. Artinya, kalau nanti ada perdamaian tinggal dicabut saja," ujar Gumilar, Sabtu (8/1).

BACA JUGA: Ferdinand Mengaku Mualaf & Minta Maaf, Begini Reaksi Arief Poyuono

Pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU) itu menyebut permintaan maaf Edy Rahmayadi juga harus disaksikan oleh masyarakat.

"Sejauh ini kami minta mengundang Bang Coki, rekan-rekan pengacara, kawan-kawan media sehingga bisa disaksikan masyarakat permohonan maaf itu," ucapnya.

BACA JUGA: Twit Ferdinand, Chandra Memberi Pendapat Hukum, Ada Kata Selesai

Diketahui, penyidik Polda Sumut tengah memproses laporan Coki Aritonang, bahkan sudah melakukan pemanggilan terdapat pelapor pada Jumat (7/1).

Akan tetapi, Coki berhalangan hadir sehingga pihaknya meminta Polda Sumut menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

"Karena Bang Coki sedang ada itikaf di masjid sehingga kami minta dijadwalkan ulang," ujar Gumilar.

Sebelumnya, Pemprov Sumut telah menjawab somasi Khoiruddin Aritonang alias Coki Aritonang melalui surat dengan Nomor: 7233/XII/HUK/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto tertanggal 31 Desember.

Melalui surat itu, Pemprov Sumut menyampaikan tiga poin jawaban somasi.

Pertama, bahwa kesimpangsiuran peristiwa pada acara penyerahan bonus para atlet peraih medali pada PON XX Papua 2021, Senin (27/12) lalu di Gedung Pertemuan Tengku Rizal Nurdin, Medan, lebih diakibatkan adanya kesalahpahaman 'antara seorang anak kepada bapaknya'.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi Sebut Kasusnya Ditunggangi Kepentingan Politik, Coki Aritonang Jawab Begini

Antara Saudara Coki selaku pelatih cabang olahraga billiard kepada Gubernur Sumatera Utara selaku pembina seluruh cabang yang tergabung dalam KONI Sumut.

Kedua, Pemprov Sumut sangat menyadari bahwa membangun Sumatera Utara yang maju, hebat dan bermartabat, khususnya dalam bidang olahraga tidak akan mungkin berhasil dilakukan oleh Pemerintah Sumut tanpa melibatkan seluruh pihak yang terlibat pada seluruh proses pembinaan dan pelatihan suatu cabang olahraga.

"Kami membutuhkan partisipasi aktif dari saudara untuk dapat berperan memajukan Cabang olahraga Biliar di Sumatera Utara di kemudian hari," ujarnya.

BACA JUGA: Reza Indragiri Menilai Twit Ferdinand, Cermati Kalimat Terakhir

Ketiga, Pemprov Sumut mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya atas peran aktif Saudara Khairuddin Aritonang selaku pelatih cabang olahraga billiard, semoga kesalahpahaman ini dapat diurai melalui sikap tabayun.

Jawaban somasi itu diapresiasi Gumilar selaku kuasa hukum Coki. Dia menyebut balasan itu sebagai langkah awal untuk memperbaiki hubungan antara Coki dan Edy Rahmayadi.

"Pada prinsipnya Bang Coki sampai saat ini masih membuka ruang untuk Pak Gubernur mediasi," ujar Gumilar pada Jumat (7/1). (mcr22/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler