Twit Ferdinand, Chandra Memberi Pendapat Hukum, Ada Kata Selesai

Sabtu, 08 Januari 2022 – 02:10 WIB
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberi pendapat hukum tentang twit Ferdinand Hutahaean. Ada kata selesai! Foto: dok. LBH Pelita Umat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum tentang twit Ferdinand Hutahaean yang berujung pelaporan oleh Ketua KNPU Haris Pertama ke Bareskrim Polri.

Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama setelah menuliskan cuitan di Twitter pada 4 Januari 2022.

BACA JUGA: Reza Indragiri Menilai Twit Ferdinand, Cermati Kalimat Terakhir

Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu melalui twitnya menuliskan kalimat "Kasihan sekali Allamu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

Setelah twit itu menjadi heboh, Ferdinand memberikan klarifikasi yang pada pokoknya menyatakan cuitan itu merupakan dialog antara pikiran dan hatinya yang sedang down

Nah, Chandra dalam pendapat hukumnya menyatakan jika dialog antara pikiran dan hati yang menyinggung ranah SARA hanya menjadi konsumsi pribadi, itu tidak menjadi persoalan.

BACA JUGA: Ada 2 Kata Tertulis di Paket Kepala Anjing yang Dikirim ke Pesantren Habib Bahar

Namun, kata Chandra, jika dialog itu diunggah di media sosial atau ditujukan kepada ranah publik maka akan menjadi persoalan hukum.

"Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status," kata Chandra yang juga ketua BPH KSHUMI itukepada JPNN.com, Jumat (7/1).

BACA JUGA: Ferdinand yang Mengaku Mualaf Sampaikan Permohonan, Simak Kalimat Terakhir!

Artinya, kata dia, unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies). dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, dapat dinilai terpenuhi.

Dia pun menanggapi penjelasan yang disampaikan Ferdinand Hutahaean. Menurut Chandra, jika klarifikasi dapat menggugurkan dugaan tindak pidana, maka semestinya itu juga berlaku sama kepada semua pihak.

"Seperti, Gus Nur, Habib Bahar, aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dll. Klarifikasi dan permintaan maaf Ferdinand ini tidak menghilangkan unsur dugaan pidana penodaan agama," tuturnya.

Terakhir, Chandra mendorong aparat penegak hukum secepatnya memproses Ferdinand Hutahaean.

"Daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler