jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta masyarakat tetap mematuhi protokol (prokes) pencegahan Covid-19. Ia menegaskan kegiatan yang membuat kerumunan dipastikan akan dibubarkan.
“Saya mengharapkan dan meminta kepada masyarakat Sumut tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara konkret. Siapa pun yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut, maka saya akan tindak tegas,” kata Gubsu Edy Rahmayadi, didampingi Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin saat di Rumah Dinas Kapolda Sumut Jalan Walikota Medan, Kamis (19/11).
BACA JUGA: Buru Perampok Toko Emas, Polisi Bakal Kuras Sebuah Rawa di Desa Ujong Kalak
Ia menyebutkan, kondisi Sumut dalam penanganan Covid-19 saat ini cukup terkendali. Sebelumnya angka penularan terkonfirmasi positif mencapai 250 kasus baru per hari. Tetapi kini sudah drastis menurun sekitar 70 – 80 per hari.
“Begitu pula grafik angka kesembuhan cukup baik sekitar 82 persen dari total kasus terkonfirmasi positif. Meski demikian, angka kematian masih cukup tinggi sekitar 4 persen,” katanya.
BACA JUGA: Kesal, Pemuda Ini Tebas Tangan Bule Australia
Edy yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Sumut menyatakan, saat ini sudah ada Pergub (Peraturan Gubernur) yang mendasari Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dan, dalam waktu dekat akan ada Perda (Peraturan Daerah). Dalam Perda tersebut ada denda hingga penindakan disiplin yang dilakukan.
BACA JUGA: Edy Rahmayadi Ultimatum Dirut Baru PDAM Tirtanadi: Setahun Tak Ada Progres Langsung Diganti
“Apabila ada kegiatan-kegiatan yang membuat dampak dari penyebaran virus corona, akan kita bubarkan. Kita tidak memperbolehkan apapun bentuknya (kegiatan yang membuat kerumunan). Siang ataupun malam hari, kita akan lakukan patroli bersama guna menyelesaikan persoalan Covid-19 di Sumut,” tegas dia.
Diakui Edy, memang ada kendala-kendala yang dihadapi dalam penanganan Covid-19 di Sumut. Pun demikian, kendala itu tidak terlalu berarti dan masyarakat masih mau mendengar imbauan pemerintah provinsi.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan sepenuhnya mem-backup kebijakan gubernur Sumut dalam memutus rantai penularan Covid-19.
“Saya sudah laporkan kepada gubernur, terkait posisi (peringkat) Sumut dalam kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia. Saat ini, Sumut berada di peringkat 8 dari sebelumnya peringkat 7 nasional,” kata Martuani yang juga Wakil Ketua II Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Penurunan peringkat Sumut dalam kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia, menurutnya, adalah sebuah kabar baik. Karena penyebaran virus corona bisa dihambat.
Walau demikian, penanganan pandemi ini menjadi tugas bersama, bukan hanya pemerintah daerah tetapi juga seluruh lapisan masyarakat Sumut.
BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Abdie Hakim Diringkus, Begini Pengakuannya
“Saya tegaskan, kami tidak ingin ada yang membuat keramaian atau kerumunan orang yang melanggar protokol kesehatan. Apapun bentuknya kerumunan, kami akan tindak tegas dengan membubarkan. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, yaitu Instruksi Presiden RI Nomor 6/2020,” tukasnya.(sumutpos)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Budi