jpnn.com, PRAYA - Seorang pemuda berinisial KK, 25, warga Dusun Batu Riti, Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi setelah menganiaya bule asal Australia bernama River, 60.
Peristiwa yang menimpa korban yang sudah berkebangsaan Indonesia itu terjadi di depan Hotel Rivera Desa Kuta, Rabu (18/11) sore sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolsek Kuta, Iptu Muhamad Fajri, Kamis, menjelaskan penganiayaan berlangsung ketika korban baru pulang bersama istrinya di depan pintu gerbang Hotel Rivera miliknya.
Tiba-tiba pelaku datang sambil membawa pisau. Sempat terjadi cekcok, pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Perampokan Toko Emas di Meulaboh
Kemudian korban lari menyelamatkan dirinya menuju kamar hotel. "Korban dianiaya pelaku di depan gerbang hotelnya, saat pulang bersama istri dan dua orang tamunya," ujarnya.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Sadis Abdie Hakim, Ternyata Dibunuh Teman Sendiri, Ngeri
"Motif pelaku karena kesal kepada korban karena bosnya itu sering bicara kasar dan gajinya sering terlambat dibayar," ujarnya.
BACA JUGA: Warga Curiga Mbak AFS Diduga Sering Berbuat Dosa di Rumah, Setelah Diperiksa, Ternyata
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi