jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terancam akan dilaporkan ke polisi atas dugaan telah mempermalukan Pelatih Biliar Khoiruddin "Coki" Aritonang.
Coki akan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Sumut, jika Edy Rahmayadi tak juga mempunyai itikad baik untuk meminta maaf kepadanya.
Coki juga sudah mengirimkan somasi kepada Mantan Pangkostrad itu.
Kuasa Hukum Coki Aritonang, Teguh Syuhada dari Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU), mengatakan perbuatan Edy Rahmayadi yang menjewer, mengata-ngatai, bahkan mengusir Coki Aritonang merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Dalam perspektif hukum, ada perbuatan melanggar hukum dan ada unsur pidana di situ," kata Teguh, Kamis (30/12).
Menurut Teguh, mantan Panglima Kodam Bukit Barisan itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHPidana dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 310 KUHPidana itu berbunyi 'Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, maka dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
"Dasar hukumnya jelas sudah kami tuangkan dalam somasi," imbuhnya.
Teguh mengungkapkan yang dilakukan Edy Rahmayadi bukan saja memberikan dampak kepada Coki, tetapi juga terhadap keluarganya.
"Kami cukup tahu bagaimana perasaan keluarga, tekanan mental, psikis keluarga terganggu dengan berbagai pemberitaan yang beredar," ungkapnya.
"Kami sangat kecewa, walaupun ada bahasa bentuk kasih sayang, di mana pun kami yakini tidak ada yang membernarkan kejadian itu. Kami merasa ada nilai mempermalukan dan tindak kekerasan," sambungnya. (mcr22/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Memanas! Coki Aritonang Menyomasi Edy Rahmayadi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Diculik Orang, MUS Hanya Memantau dari Kejauhan, Sontoloyo!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni