JAKARTA -- Saksi kasus dugaan penyuapan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edy Sumarsono dimintai keterangan tim penyidik KPK, Rabu (20/1)Mantan pimpinan sebuah tabloib hukum itu datang ke gedung KPK pukul 09.25 Wib
BACA JUGA: Susno Berpakaian Lengkap Hadapi Pansus
Kepada wartawan yang mencegatnya, Edy yakin dia tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.Edy mengatakan, tidak ada dasar bagi tim penyidik KPK untuk menjadikannya sebagai tersangka
BACA JUGA: Kiriman Uang TKI Per-Bulan Rp25 M
Dasarnya apa? Saat Anggodo melakukan upaya penyuapan, saya belum kenal dia," ujar Edy, sembari mengatakan dirinya dipanggil hanya sebagai saksi.Sekedar diketahui, Anggodo Widjojo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur
BACA JUGA: Rebonding Haram, Pemilik Salon Tetap Tenang
Edy juga pernah mengatakan, dirinya merupakan teman lama AntasariDalam pertemuan tersebut, di rekaman pembicaraan yang didapat Antasari, Anggoro mengakui telah mengeluarkan uang miliaran rupiah yang disebutkannya untuk pimpinan KPKUang itu disebutnya diserahkan oleh Ary Muladi yang merupakan orang kepercayaan AnggodoKasus ini berbuntut pada kriminalisasi dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Samad Bibit Rianto, yang akhirnya kasusnya dihentikan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Bentrok, Tiga Kena Tusuk
Redaktur : Soetomo Samsu