TASIK - Para pengusaha salon tidak mengkhawatirkan omsetnya bakal merosot paskakeluarnya fatwa haram rebonding rambut dan foto pre-wedding yang dikeluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur beberapa waktu laluMisalnya Aji Safari, pemilik Salon Aji di Kota Tasikmalaya
BACA JUGA: Napi Bentrok, Tiga Kena Tusuk
Dia mengaku, begitu keluar fatwa itu memang sempat membuat teman-temannya merisaukan usahanyaNamun, kerisuan itu hanya sesaat
BACA JUGA: Din: Program 100 Hari SBY Gagal!
"Beberapa teman saya dari luar kota menelepon menanyakan masalah tersebutBACA JUGA: Dukungan di Sidang Kasus Pisang
Kami tidak khawatir omzet berkurang, karena yang datang ke salon tidak semua muslim, non muslim juga ada,” ungkap AjiSelain itu, Aji menganggap fatwa itu hanya berlaku di Jawa TimurAlasan lain, fatwa tersebut ternyata diakhiri dengan imbauan, yang berarti tidak begitu mengikat.Dia menjelaskan, meski Kota Tasik dikenal sebagai kota santri, tapi peminat rebonding di Tasikmalaya cukup tinggiSehari saja Aji bisa merebonding rambut 20 konsumennyaTarif sekali rebonding Rp 200 ribu per paketKhusus untuk salonnya, Aji memberlakukan batas usia konsumen, yakni minimal 10 tahun.
Reaksi yang sama juga disampaikan wargaTerkait fatwa haram foto pre-wedding, sebagian masyarakat tidak terlalu menggubrisnyaApalagi pemotretan untuk kartu undangan ini digandrungi oleh pasangan siap nikah ituBahkan bisa dikatakan, foto pre-wedding bersifat “wajib” untuk persiapan pernikahan“Kalau foto pre-wedding haram, saya belum begitu tahuTapi memang saat ini foto pre-wedding sudah seperti tradisi sebelum nikahFoto pre-wedding untuk membuat undangan pernikahan atau kenang-kenangan saja,” ungkap Opik, warga Jalan Basyir Surya Kota Tasikmalaya kepada Radar kemarin
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya menyatakan, pihaknya mendukung fatwa haram rebonding rambut dan foto pre-wedding ituHanya saja, MUI belum bisa menerapkan fatwa tersebut di Tasikmalaya. "Majelis Ulama Indonesia mendukung fatwa haram rebondong dan pre-wedding karena sesuai dengan hukum IslamNamun untuk Kota Tasikmalaya saya rasa belum begitu urgen dengan keberadaan fatwa tersebutTapi secara moril kita mendukungnya karena memang relevan dengan hukum Islam,” ungkap Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH Mahpudin Noor.
Mengapa mendukung? Dia menjelaskan alasan dukungan haram untuk rebondingMenurut Mahpudin, rebonding atau meluruskan rambut adalah upaya mengubah kodratMisalnya sejak lahir rambutnya keriting, lalu direbonding menjadi lurus“Tapi semuanya dikembalikan ke niat,” katanyaSementara alasan haram foto pre-wedding, lanjut tokoh intelektual Tasikmalaya ini, kebanyakan isinya adegan yang tak wajarSeperti pasangan pria dan wanita berpelukanPadahal keduanya belum sah (muhrim) “Kecuali kalau dalam kondisi daruratMisalnya perempuan terjatuh kemudian kita tolong dengan cara dipangkuHal itu tidak apa-apa karena kondisinya kecelakaan,” tegasnya.
Meski demikian, Mahpudin menambahkan fatwa haram rebonding dan foto pre-wedding bisa saja berlaku di Kota TasikmalayaSebab, Islam itu adalah universal, tidak terbatas wilayahSehingga fatwa yang dikeluarkan di satu daerah, bisa berlaku di daerah lain.
Bukankah foto pre-wedding itu termasuk seni dan Islam juga memahami seni? Mahpudin menandaskan Isalm memang memahami seni sepanjang sesuai dengan koridor syariatBahkan Islam memiliki seniMisalnya, sebut Mahpudin, seni membaca (saritilawah) dan menulis (kaligrafi) Alquran“Juga model busana muslim, itu juga termasuk seni,” tegasnya(tin,sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahmi Idris Masih yang Terkaya
Redaktur : Soetomo Samsu