Edy Tanggapi Pemberhentian Wali Kota Siantar, Sebut Prosesnya Tak Mudah

Rabu, 22 Maret 2023 – 19:59 WIB
Dokumentasi - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menanggapi pemberhentian Wali Kota Siantar oleh DPRD Siantar, dia menyebut prosesnya tak mudah. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com - MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut proses untuk memberhentikan seorang kepala daerah tidak mudah.

Edy menyatakan hal tersebut menanggapi langkah DPRD Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian Wali Kota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, KPK Periksa Teguh Kinarto dan Paulus Welly Afandy

Menurut Edy, setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya.

Yakni, dikarenakan meninggal dunia, sakit atau mengundurkan diri dari jabatannya.

BACA JUGA: KPK Menduga Sekretaris MA Hasbi Hasan Mengetahui Aliran Suap Jual Beli Perkara

"Saya belum dengar ini, Wali Kota Pematangsiantar diberhentikan."

"Tidak begitu, tidak semudah (itu) memberhentikan."

BACA JUGA: Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa 2 Ketua Kamar Pembinaan MA

"Ada tiga persoalan yang bisa membuat seorang pejabat pemerintah daerah berhenti. Yakni, beralasan tetap, meninggal, sakit, yang ketiga adalah mengundurkan diri," ujar Edy di Medan, Rabu (22/3).

Edy juga tidak memungkiri DPRD memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian.

Namun, kata Edy, masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.

"Diajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya."

"Nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepada presiden, lalu presiden yang menentukan."

"Itu adalah aturan main, tidak semudah dan secepat itu," katanya.

Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.

Keputusan diambil dalam sidang paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3).

Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

DPRD sebelumnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluar dari Gedung KPK, Hercules Sebut Tak Mengerti dengan Suap Menyuap


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler