KPK Menduga Sekretaris MA Hasbi Hasan Mengetahui Aliran Suap Jual Beli Perkara

Jumat, 10 Maret 2023 – 13:46 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengetahui aliran suap yang diberikan tersangka untuk mengamankan kasus di persidangan.

KPK pun memeriksa Hasbi pada Kamis (9/3).

BACA JUGA: Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa 2 Ketua Kamar Pembinaan MA

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima sejumlah pihak dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/3).

BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan PT Amarta Karya

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.

Pada 25 Maret 2022, bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung dengan Hasbi.

BACA JUGA: Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Temukan Saham Istri Pejabat Ditjen Pajak Ini, Ternyata

Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.

"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko.

Pada 4 April 2022, majelis hakim mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.

Dalam kasus dugaan suap penanganan suap di MA, KPK total telah menetapkan 15 tersangka. Mereka yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi, hakim agung Gazalba Saleh; hakim yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh tersangka lainnya yakni hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Pejabat Pajak Wahono Saputro, Anda Siap-siap Saja, KPK Endus Kejanggalan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler