Eeng Buang Sesuatu, Eittt... Polisi Nggak Terkecoh Dong

Kamis, 08 Desember 2016 – 09:06 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BALIKPAPAN - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Balikpapan menangkap dua pengedar narkoba, Selasa (6/12).

Penangkapan bermula saat anggota Reskoba mendapatkan informasi ada transaksi sabu-sabu di Jalan Gereja Komperta Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, Selasa (6/12).

BACA JUGA: Terbitkan Surat Edaran Larang PNS Gunakan Gas 3 Kg

Mendapat laporan tersebut, anggota reskoba pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Saat itu, polisi mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan.

BACA JUGA: Duarrrr... Astagaaaa, Pria Ini Tergantung di Tiang Listrik

Dengan cepat, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Namun, pelaku yang diketahui bernama Eeng sempat membuang barang haram itu.

BACA JUGA: Aset Kasultanan Prabu Rajasa Kerta Nagara Disita, Uang Masih Misteri

"Tersangka coba membuang sabu0sabu dengan menjatuhkannya ke tanah, tapi karena kejelian anggota berhasil didapat oleh anggota kami," ujar Paur Subag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto kepada Balikpapan pos, Rabu (7/12) kemarin.

Eeng tidak bisa berkutik saat petugas mendapati bungkusan berisi sabu-sabu seberat 0,3 gram.

Tidak sampai di situ, polisi langsung melakukan interogasi singkat terhadap Eeng. Dari "kicauan" Eeng keluar nama Roni Sakti Sihombing (27).

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pria yang beralamat di jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota.

Sekitar 20 menit setelah menangkap Eeng, polisi meringkus Roni.

"Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh anggota Reskoba dan keduanya sudah kami amankan," bebernya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman lima tahun penjara. (pri/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Hari Dilanda Banjir, Bojonegoro Rugi Rp 30,4 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler