jpnn.com - SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengajukan izin ke Pengadilan Negeri Probolinggo dan Banyuwangi untuk menyita seluruh aset milik Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi, Rabu (7/12).
Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, rencananya akan ditutup.
BACA JUGA: Enam Hari Dilanda Banjir, Bojonegoro Rugi Rp 30,4 Miliar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan perkembangan dalam kasus dengan tersangka Taat Pribadi ini, salah satunya adalah dengan mengajukan surat sita aset ke pengadilan.
Dalam sitaan aset tersebut tercantum bangunan dan tanah yang berada di padepokan yang berjuluk Yayasan Kasultanan Prabu Rajasa Kerta Nagara ini.
BACA JUGA: Saat Ketua DPRD Jemput Paksa Bocah Gizi Buruk, Lalu Ucap Astagfirullah
"Kalau ditutup kami masih melakukan koordinasi dengan Polres Probolingo. Yang jelas, surat penyitaan itu telah sampai ke pengadilan," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Ditanya bagaimana nasib para pengikut Padepokan Dimas Kanjeng yang masih menetap di sana, dia menjawab, pihaknya telah mengkaji dan mempersiapkan hal itu dengan cara berkoordinasi dengan berbagai instansi.
BACA JUGA: Gila!! Dua Wanita Calo Masuk ke Unhas Raup Lebih dari Rp 1 Miliar
“Seperti Satpol PP, Kabupaten dan Polres Probolinggo, serta Pemprov Jatim," ujarnya.
Perwira lulusan Akpol 1992 ini menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Vijay terkait harta dan uang milik tersangka Taat Pribadi.
Ditengarai sejumlah uang dan harta itu disembunyikan Vijay di salah satu kawasan Tomang Jakarta.
"Ini masih tahap perkembangan. Nantinya semuanya yang menyangkut kasus Taat Pribadi akan kami proses," tegasnya.
Sumber di kepolisian menyebutkan jika ada tiga anggota Jatanras Ditreskrimsus menetap di Jakarta usai menangkap sembilan mahaguru palsu.
Sampai sekarang ketiga anggota itu masih berada di Jakarta untuk mencari barang bukti tersebut.
Menurut dia, tersangka Vijay juga telah dikronfrontir dengan tersangka Suryono terkait transfer uang berjumlah miliaran digunakan sebagai biaya seminar padepokan di Hotel di Jakarta.
Tersangka Vijay merupakan ketua pelaksana event organizer sekaligus menjadi dalang dari sandiwara sembilan mahaguru abal-abal ini.
Rencananya, pihak kepolisian akan mendatangkan saksi ahli pegawai bank yang kompeten untuk menelusuri aliran dana dari tersangka Suryono.
"Tersangka Suryono ini mentransfer uang ke rekening tersangka Vijay melalui berbagai bank di antaranya BRI, BTN dan Mandiri. Oleh sebab itu, kami akan bekerja sama dengan pihak bank untuk memperkuat bahan bukti lainnya," jelasnya.
Dia menerangkan pihaknya bekerja sama dengan Polres Probolinggo dan Polres Banyuwangi untuk mencari keberadaan orang pemilik aset milik Taat ini.
Sebab, diketahui tersangka Taat mengatasnamakan bangunan dan tanah yang dibelinya itu memakai nama orang lain (sultan).
Ada bangunan di Banyuwangi milik Taat yang dibeli dari seseorang yang diduga uang tersebut merupakan hasil penipuan bermodus penggandaan uang milik para korban.
"Jadi dari pengakuan orang telah menjual tanah dan bangunan kepada Taat, namun sertifikat atas nama orang lain. Ini kami masih mencari semua orang yang pernah terlibat jual beli bersama Taat Pribadi," imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 24 aset milik tersangka Taat Pribadi Alias Dimas Kanjeng disita oleh tim penyidik dari Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa pagi (29/11).
Puluhan aset terdiri dari bangunan rumah, bengkel dan sejumlah tanah. Selain itu, rumah dan bangunan di Padepokan Dimas Kanjeng juga disita, termasuk rumah milik para istri tersangka Taat.
Penyidik Ditreskrimum dibantu oleh Polres Probolinggo, memasang garis police line di sekeliling pagar rumah istri ketiga Taat Pribadi, bernama Mafeni, di Jalan Pahlawan, Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Polisi juga memasang banner bertuliskan 'Disita Oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.’(don/no/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Pria Digerebek saat Pesta Narkoba, Coba Kabur dan Tikam Polisi
Redaktur : Tim Redaksi