jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara mengatakan mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi untuk mengikuti Pilkada 2024 semakin sulit.
Menurut Igor, hal ini setelah sebelumnya anak Karna, yakni Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
BACA JUGA: Langkah Karna Sobahi Maju di Pilbup Majalengka Terganjal Kasus Korupsi Keluarga
Karena itu, Igor menuturkan adanya kasus korupsi yang menjerat anaknya, kepercayaan masyarakat terhadap Karna akan turun.
"Tentu kasus korupsi keluarga akan punya dampak terhadap elektabilitas Karna Sobahi sebagai petahana," kata Igor, dalam keterangannya, Jum’at (2/8).
BACA JUGA: Pengamat: Masyarakat Enggan Pilih Karna Sobahi Karena Anaknya Tersangka Korupsi
Igor mengatakan dampak korupsi yang dilakukan sang anak diyakini bakal mempengaruhi elektabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, ini akan mempunyai dampak besar di hajatan Pilbup Majalengka.
"Kendala terbesarnya nanti ada pada perhatian publik terhadap persoalan kasus korupsi Pasar Cigasong yang menyeret anaknya sendiri, Irfan Nur Alam dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung," tuturnya.
Igor meyakini masyarakat sudah pintar dalam memilih pemimpin yakni bersih dan berintegritas.
Sehingga menurut Igor, adanya kasus korupsi yang menjerat keluarga Karna akan membuat peluangnya di Pilbup Majalengka kian kecil.
"Banyak kasus menunjukkan isu korulsi berpengaruh terhadap kepercayaan publik, serta sangat berpotensi mengubah preferensi pilihan politik masyarakat," pungkas Igor.
Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tertanggal 26 Maret 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka itu telah ditahan, karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.
Atas hal ini, Irfan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka.
Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul