jpnn.com, MAJALENGKA - Situasi politik jelang Pilkada 2024 tepatnya di wilayah Kabupaten Majalengka terus menghangat. Tidak lain hal itu dikarenakan majunya mantan bupati Majalengka, Karna Sobahi di Pilkada Majalengka 2024.
Kendati demikian, jalan terjal sudah menunggu Karna jika ingin kembali memimpin Majalengka lima tahun ke depan. Pasalnya, kasus korupsi anak kandungnya yang juga Kepala Dinas BKPSDM Irfan Nur Alam membuat langkah dia kian berat.
BACA JUGA: Anak Karna Sobahi Diberhentikan Sementara dari ASN Lantaran Terjerat Kasus Korupsi
Pengamat politik dari Universitas Islam Bandung, Muhammad E. Fuady menilai adanya kasus yang menyeret anggota keluarga membuat Karna kian sulit mendapatkan dukungan publik Majalengka. Menurutnya, dengan adanya kasus korupsi, dukungan kepada Karna makin melemah.
“Sayangnya di pilkada ini ia mendapat batu sandungan berupa kasus yang melibatkan keluarga. Kasus yang terjadi pada lima tahun terakhir dapat melemahkan dukungan publik,” kata Fuady, ketika dihubungi, Selasa (23/7).
BACA JUGA: AMANAH Ajari Anak Muda Aceh Bikin Kostum Karnaval
Fuady menambahkan di zaman media sosial dan kecepatan informasi seperti sekarang, masyarakat lebih perhatian dengan isu-isu sensitif seperti korupsi. Menurutnya, besar kemungkinan Karna akan ditinggalkan oleh para pendukungnya.
“Masyarakat sangat aware terhadap track record kandidat politik, apalagi jika isu itu bersifat lokal dan mendekati masa Pilkada. Artinya ada unsur proximity, keintiman warga Majalengka secara psikologis dan geografis dengan isu tersebut,” tuturnya.
BACA JUGA: Tito Karnavian: Membangun Kawasan Perbatasan Negara Merupakan Tugas Besar
Oleh karena itu, Fuady menegaskan, Karna bisa mendapatkan banyak kerugian dengan adanya kasus yang terjadi di salah satu anggota keluarganya. Karenanya, dia meyakini, dukungan masyarakat Majalengka akan tersalurkan kepada kandidat lainnya.
“Isu negatif di lingkaran mantan bupati berpotensi besar membuat pemilih mengalihkan dukungan pada kandidat lainnya. Garansi penyelenggaraan good governance itu harus dimulai dari kandidat dan lingkaran pengusung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, anak Karna Sobahi, Irfan Nur Alam telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai salah satu tersangka korupsi terkait pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.
Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.
Atas hal ini Irfan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka. Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mohon Doanya Buat Pak Bupati Karna Sobahi dan Istri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan