jpnn.com, JAKARTA - Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) bergerak naik.
Harga CPO itu kini sudah di atas Rp 9.000 per kilogram dari sebelumnya di bawah Rp 8.000 per kilogram.
BACA JUGA: Penghapusan Pungutan Ekspor CPO Bikin Petani Sawit Bahagia, Sebegini Harga Acuan Juli
Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumayeta Utara (Sumut) Darma Sucipto menyebutkan kenaikan harga CPO didorong kebijakan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen hingga 31 Agustus 2022.
"Harga CPO yang sebesar Rp 9.000an per kilogram, tercatat tertinggi di Juli," ujar Darma di Medan, Kamis.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Mulai Ada Perubahan, Mantap!
Dia membeberkan harga CPO pada 14 Juli masih Rp 8.000 per kilogram dan turun menjadi Rp 7.921 per kilogram pada 15 Juli 2022.
Meski sudah naik sejak awal minggu ketiga Juli, tetapi belum mencapai harga pada awal Juni yang sudah sempat menyentuh Rp 12.986 per kilogram.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit di Daerah Ini Diprediksi Merangkak Naik
"Posisi April yang Rp 16ribu-an per kilogram," ungkap Darma.
Menurutnya, harga CPO mulai turun sejak 3 Juni dengan angka Rp 9.215 per kilogram.
Darma menyebutkan penurunan harga CPO merupakan dampak melemahnya permintaan minyak sawit dan minyak nabati lainnya.
"Saat ini, harga CPO naik karena antara lain didorong kebijakan pada layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit," katanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022. PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Sri Mulyani di Badung, Bali, Sabtu (16/7).
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor /PMK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Permenkeu 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit itu, kata dia, merupakan angin segar bagi pengusaha mau pun petani. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul