jpnn.com, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali pada Kamis (25/3) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Untuk pertama kalinya, Effendi Gazali membeber soal pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK dan intimidasi yang dialaminya dari seseorang yang mengaku wartawan media online.
BACA JUGA: KPK Menduga Effendi Gazali Minta Jatah Bansos Covid-19 Lewat Anak Buah Juliari
Pengakuan Effendi ditayangkan di Kanal YouTube Karni Ilyas Club (KIC), Kamis (1/4).
"Ini baru pertama kali saya ceritakan," katanya.
BACA JUGA: Soal Permintaan Effendi Gazali, KPK: Silakan Ikuti Persidangan
Terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Kamis pekan lalu, Effendi mengaku hanya dikirimi pemanggilan lewat pesan singkat oleh personel KPK, tepatnya Rabu (24/3) pukul 19.41 WIB malam.
Inti pesannya bahwa esoknya (Kamis, 25 Maret), Effendi diminta datang ke KPK pukul 14.00 WIB sebagai saksi.
BACA JUGA: Iwan Setia Putra Ditangkap di Rumahnya, Pasrah
"Dibilang ada surat panggilan, saya harus jadi saksi jam 14.00 WIB. Namun, sampai besok hari surat fisiknya enggak ada, bingung saya," ujarnya.
Pertanyaan menarik juga di surat panggilan KPK itu salah satu isinya begini 'Harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO Bansos Kemensos'.
"Saya bicara sama kawan-kawan, ini saya pakai rekening siapa? Dari perusahaan mana?," ucapnya.
Effendi mendesak KPK sesuai UU keterbukaan informasi agar membuka siapa saja pihak yang terlibat dalam korupsi Bansos Kemensos. Termasuk para elite yang selama ini diduga bermain.
"Buka semua, kan ada 107 vendor. Buka nama-namanya siapa," tantangnya.
Di sisi lain, Effendi juga menyatakan keheranannya karena adanya oknum media online yang bertugas di KPK mengaku mendapat berkas pemeriksaan jaksa.
"Ini kok bisa ada orang biasa punya BAP katanya dari penyidik KPK," ujarnya.
Ditambah lagi, data pemeriksaan itu bisa beredar pas pagi hari sebelum Effendi Gazali diperiksa KPK pada pukul 14.00 WIB.
"Semua percakapan dengan oknum media itu sudah saya rekam durasinya 1 jam 52 menit. Sudah saya laporkan ke Dewan Pers," tegasnya.
KPK menduga Effendi Gazali menitipkan perusahaan untuk mendapatkan jatah bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial.
Penyidik KPK menduga Effendi mengusulkan vendor kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono (AW).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan itu merupakan hasil penyidikan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan Bansos Covid-19.
"Effendi Gazali didalami terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos 2020. Antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW untuk mengikuti pengadaan bansos pada wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Jumat (26/3). (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Selingkuh Terkena 3 Jenis Sanksi Sekaligus
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad