KPK Menduga Effendi Gazali Minta Jatah Bansos Covid-19 Lewat Anak Buah Juliari

Jumat, 26 Maret 2021 – 15:25 WIB
Effendi Gazali di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3). Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pakar komunikasi politik Effendi Gazali menitipkan perusahaan untuk mendapatkan jatah bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial.

Penyidik KPK menduga Effendi mengusulkan vendor kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono (AW).

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Effendi Gazali Sebut Nama Ray Rangkuti dan yang Besar-Besar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan itu merupakan hasil penyidikan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan Bansos Covid-19.

Karena itulah, penyidik memeriksa Effendi pada Kamis (25/3) kemarin.

BACA JUGA: Terseret 2 Kasus Korupsi, Effendi Gazali Berurusan dengan KPK Lagi

"Effendi Gazali didalami terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos 2020. Antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW untuk mengikuti pengadaan bansos pada wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/3).

Sebelumnya, Effendi mengeklaim dirinya tak terlibat ataupun meminta jatah Bansos Covid-19.

BACA JUGA: Ada Pesan WhatsApp dari KPK untuk Effendi Gazali soal Kasus Bansos Covid-19

Meski demikian, Effendi menyadari pernah berkomunikasi dengan tersangka Adi Wahyono.

Komunikasi itu terkait kuota paket bansos Covid- 19 di Kementerian Sosial yang digarap sejumlah perusahaan.

Menurut Effendi, komunikasi itu terjadi pada Juli 2020, di mana saat itu bertepatan dengan seminar riset bansos.

Dalam seminar itu, Effendi mengingatkan jangan sampai proyek bansos ini dimakan oleh dewa-dewa.

Menurut dia, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan bansos ini.

"Jangan zalim dong. Tujuannya adalah UMKM yang tidak didirikan hanya pada saat proyek itu," ungkap Effendi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.

Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap. Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Perkara yang menjerat Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan Senin (15/3) terungkap Juliari P Batubara pernah memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencoret perusahaan atau vendor yang tidak memberikan fee terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.

Adi dan Matheus diperintahkan tidak memberikan lagi proyek kepada perusahaan yang belum menyetorkan fee bansos.

Perintah tersebut terungkap saat tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler