jpnn.com, MAMUJU - Dua pelaku pencurian spesialis toko di Kabupaten Mamuju, berinisial EG dan AF diringkus Tim Jatanras Polda Sulawesi Barat.
Pelaksana Tugas Kasubdit III Jatanras Polda Sulbar Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin, di Mamuju, Selasa mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
BACA JUGA: Kombes Zulpan Ungkap Pengakuan 2 Saksi Terkait Duel Maut Rentenir vs Pedagang Gorengan di Ciputat
"Penangkapan terhadap EG dan AF yang keduanya tercatat sebagai residivis berdasarkan aksi pencurian yang mereka lakukan di sebuah toko tactical di Jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju," terang Jamaluddin.
"Pelaku beraksi tepat di malam pergantian tahun dengan memanfaatkan kelengahan pemilik toko yang saat itu tidak berada di tempat," tambahnya.
BACA JUGA: Pencuri Kabel Bawah Tanah Ini Tewas Diterjang Peluru Polisi
Kedua residivis pelaku pencurian spesialis toko itu lanjut Jamaluddin, ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.
Polisi tambah Jamaluddin, masih terus mendalami kemungkinan kedua pelaku melakukan aksi pencurian di beberapa toko lainnya di Kabupaten Mamuju.
"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu toko. Selain di Toko Uno Tacticall, kami juga masih mendalami kemungkinan adanya toko-toko lain yang berhasil dibobol pelaku," ucap Jamaluy.
Dari tangan pelaku, Tim Jatanras Polda Sulbar berhasil.menyita barang bukti, berupa satu buah telepon genggam, satu buah tas, satu buah celana tactical, empat buah rim tactical, lima muah masker TNI/Polri, lima buah topi, tiga sangkur, dua buah kacamata, empat pasang sarung tangan, empat sepatu laras, satu buah borgol, satu buah tas air minum.
"Sebagian barang bukti masih dilakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku," tutur Jamaluddin.
BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Kedua pelaku lanjutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budi