jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah Eggi diperiksa hingga Selasa (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Eggi mengaku tidak menandatangani atau menolak untuk ditahan karena beberapa alasan.
BACA JUGA: Fadli Zon Bikin Sajak, Judulnya Rakyat Bergerak
"Saya insyaallah warganegara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan begitu," ucap Eggi.
Walaupun menolak, Eggi mengaku pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa dirinya sebagai advokat juga memiliki kewenangan juga.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Kivlan Zen Desak Jalaludin Segera Cabut Laporan
(Baca Juga: Dijebloskan ke Tahanan, Eggi Sudjana Tak Gentar)
"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kami ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat. Saya di sini mengikuti prosesnya semoga Allah rida," kata Eggi. (jamaludin akmal/rmol)
BACA JUGA: Pak Djoksan Pastikan BPN Prabowo Tolak Hasil Real Count KPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Prabowo - Sandiaga Tolak Hasil Penghitungan Pilpres 2019, KPU: Enggak Ada Masalah
Redaktur : Tim Redaksi