jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni mendesak Jalaludin mencabut laporan atas tuduhan makar yang dialamatkan kepada kliennya.
Menurut Pitra, pihaknya sudah melaporkan balik Jalaludin atas dugaan perbuatan fitnah.
BACA JUGA: Ada Saran Nih dari Tsamara PSI untuk Pak Kivlan Zen
“Kalau tidak dicabut, kami akan proses juga laporan terhadap dia,” ujar Pitra saat dihubungi, Selasa (14/5).
BACA JUGA: Otak Pelaku Penculikan Anggota Legislatif Akhirnya Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Mengaku Wakili Masyarakat, Fadli Zon: Polisi Ini Milik Siapa?
Pitra juga mengatakan, Jalaludin adalah orang yang tidak memiliki latar belakang jelas. Karena sejauh ini, Jalaludin telah melaporkan banyak orang di Bareskrim, namun sosoknya sebagai pelapor belum diketahui publik.
“Tunjukin dong siapa Jalaluddin, kami ajak ketemu enggak bisa, alamatnya enggak tahu di mana," tambah Pitra.
BACA JUGA: Respons Puan soal Tuduhan Rachmawati kepada Megawati
Sebelumnya, Pitra melaporkan Jalaluddin ke Bareskrim Polri dengan dugaan melanggar Pasal 220 dan 317 KUHP. Pasal 220 berisikan tentang pemberitahuan/pengaduan palsu tentang peristiwa pidana. Sedangkan Pasal 317 tentang pengaduan fitnah. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Eggi, Fadli Zon Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan