jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Razman Arif Nasution, membuat laporan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (28/8).
Laporan terkait kasus Saracen, yang diduga merupakan sindikat penyebar hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Ada tiga orang yang dilaporkan.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Tidak Takut Diperiksa
"Pertama Jasriadi, kedua Deddy Mawardi, dan Sunny Tanuwijaya," kata Razman.
Jasriadi adalah ketua grup Saracen. Razman mengatakan, Jasriadi dilaporkan karena membawa-bawa nama Eggi dalam struktur organisasi Saracen.
BACA JUGA: Kelihatannya Sih Pintar, tapi Termakan Hoaks Juga
Razman menyatakan, berdasarkan keterangan Jasriadi, nama Eggi masuk dalam pengurus Saracen atas saran dari Rizal Kobar, yang pernah ditangkap oleh aparat Kepolisian terkait dugaan makar.
"Harusnya polisi melihat peristiwa hukum antara Jasriadi dengan Rizal Kobar," ucap Razman.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Laporkan Ketua Grup Saracen ke Bareskrim
Sementara, Deddy yang merupakan Ketua Bidang Hukum DPN Seknas Jokowi, dilaporkan terkait kata-katanya bahwa Eggi harus diperiksa dalam kasus Saracen.
"Beliau mengatakan bahwa Eggi Sudjana orang yang harus diperiksa dan diusut tuntas. Kami menduga beliau menyatakan itu, tapi bahasanya sangat luar biasa provokatif," tutur Razman.
Dia menyatakan, tiga terlapor itu diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman bagi mereka adalah enam tahun penjara.
Razman telah menerima surat tanda bukti laporan dari Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/866/VIII/2017/Bareskrim. Dia berharap, Bareskrim bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berharap laporan ini tidak hanya sampai di sini, harus segera diproses. Nanti, kami akan lihat perkembangan lebih lanjut," ungkap Razman. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Perintahkan Menkominfo Cari Donatur Saracen
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar