Eggi Sudjana: Saya Dipanggil Polda Lagi, Kasus Lama Dibuka Kembali

Rabu, 02 Desember 2020 – 09:47 WIB
Eggi Sudjana (tengah) saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, Senin (13/5/2019). Foto: ANTARA/Jaya Kusuma

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12).

"Iya benar, saya menerima surat panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 2 Desember 2020," kata Eggi saat dikonfirmasi, Selasa (2/12).

BACA JUGA: Polisi Beberkan Alasan Eggi Sudjana Ditangkap Jelang Pelantikan Jokowi

Surat pemanggilan terhadap Eggi yang bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum tersebut beredar lewat aplikasi pesan singkat.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

BACA JUGA: Pemilik Kafe Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Brutal

Meski demikian, Eggi belum memastikan apakah dirinya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Eggi mengatakan, pemanggilan tersebut terkait kasus lama yang dibuka kembali.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Tokoh Publik Kalau Positif Covid-19 Sebaiknya Sampaikan Secara Terbuka, Jangan Dirahasiakan

"Ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," ujar Eggi.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan belum mengetahui soal surat tersebut.

"Saya cek, ya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler