jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menegaskan deklarasi dan pidato kemenangan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah tidak sah.
Selain itu, deklarasi itu dianggap tidak memiliki dasar legalitas yang kuat, melanggar etika dan hukum.
BACA JUGA: Sukarelawan Prabowo-Gibran Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Seusai Pemilu
Deklarasi ini dilakukan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan proses pemilu yang adil dan transparan.
Ketua TPUA Eggi Sudjana menilai tindakan ini sebagai bentuk arogansi, ugal-ugalan, dan upaya untuk mempengaruhi persepsi publik.
BACA JUGA: Keanehan Suara Prabowo-Gibran di TPS Jatim dengan Sirekap, Bisa Berlipat Ganda
Hal itu, tegasnya, yang tidak hanya merusak integritas pemilu tetapi juga menunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan terencana.
“Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pasangan ini sudah menyiapkan tempat yang dihadiri oleh puluhan ribu pendukungnya, menandakan adanya persiapan yang matang untuk mengumumkan kemenangan sebelum ada pengumuman resmi dari KPU,” ujar Eggi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/2)
BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Prabowo-Gibran Unggul dalam Penghitungan Cepat Pilpres
Menurut Eggi, pasangan tersebut tidak memiliki legitimasi karena dilahirkan oleh proses yang cacat.
Khususnya terkait Gibran Rakabuming Raka, yang pencalonannya diselimuti kontroversi etik berat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang melibatkan Anwar Usman, paman dari Gibran, sebagai Ketua MK, telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas dan integritas pengambilan keputusan di tingkat yang paling tinggi.
MKMK telah menetapkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Hukuman itu memperjelas adanya kecacatan proses pemilihan Gibran, terutama setelah Usman dipecat. Di sisi lain, Usman juga melangga UU POKOK kehakiman .
Selanjutnya, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU telah melanggar etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menambah bukti bahwa pasangan ini cacat etik dan moral, karena menerima pendaftaran capres / cawapres yang tidak memenuhi syarat .
Eggi mengatakan Tim Pembela Umat dan Aktivis akan mengambil langkah hukum untuk memproses kecurangan pemilu ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu dan Bawaslu.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu di Indonesia dijalankan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa ada campur tangan yang tidak sah atau kecurangan,” tegasnya.
Eggi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi di Indonesia.
“Mari kita bersatu untuk menolak segala bentuk kecurangan yang tidak jujur, tidak benar, dan tidak adil, dan memastikan bahwa setiap suara dihargai sesuai dengan hak asasi setiap warga negara," pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi