EI Harus Merayakan Iduladha di Penjara, Kasusnya Berat

Kamis, 29 Juni 2023 – 21:55 WIB
Seorang pria EI (40) menyimpan narkotika jenis sabu ditahan di Polres Padang Lawas. (ANTARA/HO- Polres Palas)

jpnn.com, MEDAN - Warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, EI (40) harus melewatkan Iduladha di jeruji besi penjara.

EI kedapatan menyimpan sabu-sabu di lokasi Kereng, Desa Tanjung Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Menewaskan Empat Orang, Berikut Identitasnya

"Pelaku diringkus petugas Rabu (28/6) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Sosa, Kabupaten Palas," kata Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar-Butar dalam keterangan diterima, Kamis.

Agus menyebutkan Satres Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dewasa di Desa Tanjung Sosa, Kabupaten Palas memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Palas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian personel melihat seorang warga sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang disebutkan, serta dilakukan penangkapan," ucapnya.

BACA JUGA: Dukun Biadab, Anak Kandung Diperkosa Berulang Kali, Korban Melahirkan 7 Bayi

Agus mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 13,85 gram dari terduga pengedar EI.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang ditemukan itu benar miliknya.

"Pelaku beserta barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Palas guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba Polres Palas. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disuruh Mengajar di Lapas, Ustaz MS Malah Terjerat Kasus


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler