jpnn.com, MEDAN - Warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, EI (40) harus melewatkan Iduladha di jeruji besi penjara.
EI kedapatan menyimpan sabu-sabu di lokasi Kereng, Desa Tanjung Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Menewaskan Empat Orang, Berikut Identitasnya
"Pelaku diringkus petugas Rabu (28/6) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Sosa, Kabupaten Palas," kata Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar-Butar dalam keterangan diterima, Kamis.
Agus menyebutkan Satres Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dewasa di Desa Tanjung Sosa, Kabupaten Palas memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Palas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Kemudian personel melihat seorang warga sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang disebutkan, serta dilakukan penangkapan," ucapnya.
BACA JUGA: Dukun Biadab, Anak Kandung Diperkosa Berulang Kali, Korban Melahirkan 7 Bayi
Agus mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 13,85 gram dari terduga pengedar EI.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang ditemukan itu benar miliknya.
"Pelaku beserta barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Palas guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba Polres Palas. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disuruh Mengajar di Lapas, Ustaz MS Malah Terjerat Kasus
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti