jpnn.com - SURABAYA--Polrestabes Surabaya menerbitkan surat imbauan untuk tidak mengeluarkan izin trayek angkutan bus, sebagai transportasi pengangkut massa demonstrasi jelang 2 Desember mendatang.
Pemerintah Kota Surabaya membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA: Belasan Pipa Minyak Pertamina Disabotase, Tiga Dibakar
Namun, Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana mengaku pemkot tidak memiliki wewenang atas larangan tersebut.
Diakuinya surat larangan trayek bus itu keluar tanpa melalui Dinas Perhubungan kota maupun provinsi.
BACA JUGA: Dikira Babi, Teman Sendiri Ditembak Sampai Mati
Dia mengatakan, sejauh ini Pemerintah Kota Surabaya menanggapi positif atas surat imbauan
Namun, tidak bisa memberikan larangan maupun batasan untuk trayek.
BACA JUGA: Pemuda Ini Babak Belur Kepergok Mencuri di Masjid
"Karena wewenang tersebut berada di tangan provinsi," ujar Wisnu.
Menurutnya, Pemkot Surabaya hanya bisa memberikan himbauan agar warganya tidak ikut dalam aksi demonstrasi Bela Islam jilid 3.
Terlebih, sesuai instruksi Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya, pemkot menyarankan agar warga tetap di Surabaya.
"Karena di hari yang sama akan digelar acara di Balai Kota Surabaya dengan menyediakan banyak makanan, untuk perayaan Maulid Nabi bersama warga Surabaya," imbuhnya.(end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kabar Gembira Buat Desa
Redaktur : Tim Redaksi