jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berdalih soal isu penghentian pengusutan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia serta dana talangan Bank Century. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan dua kasus itu tidak tutup buku seperti yang diisukan sejumlah pihak.
"Tidak ada pernyataan pimpinan KPK soal penghentian kasus BLBI dan Century," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (16/9).
BACA JUGA: Keren..Interpol dari Ratusan Negara Berkumpul di Bali
Dia menyatakan, sampai saat ini memang dua kasus itu masih diusut. Hanya saja, komisi antirasuah beralasan pengusutan dua kasus kakap itu butuh waktu.
"Butuh waktu menelusuri bukti-bukti yang sudah lama itu untuk analisa kebijakan-kebijakan yang waktu itu," ujar perempuan berkacamata ini.
BACA JUGA: Ini Alasan KPK belum Tahan Tersangka Korupsi KTP Elektronik
Seperti diketahui, dalam penyelidikan SKL BLBI, KPK sudah pernah meminta keterangan sejumlah tokoh. Antara lain, bekas Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, Rizal Ramli dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
SKL BLBI dikeluarkan saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Namun, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah debitor.
Sedangkan dalam kasus Century, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat. Budi sudah divonis 15 tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Segera Tentukan Status Kajati DKI di Kasus Suap Abipraya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Digital Forensik Polri Sebut Ahli IT Kubu Jessica Abal-Abal
Redaktur : Tim Redaksi