Pakar Digital Forensik Polri Sebut Ahli IT Kubu Jessica Abal-Abal

Sabtu, 17 September 2016 – 05:05 WIB
Rismon Sianipar yang mengaku pakar informasi teknologi saat menjadi saksi ahli pada persidangan atas Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar digital forensik Puslabfor Polri, AKBP M Nuh Al Azhar menantang Rismon Sianipar selaku saksi ahli yang disodorkan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso untuk menganalisis rekaman CCTV dengan metode apple to apple. Tujuannya untuk mengetahui analisis yang lebih kuat atas rekaman CCTV tentang kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga akibat diracun oleh Jessica.

Nuh menjelaskan, metode apple to apple adalah pengujian ulang oleh pihak ketiga yang harus memenuhi tiga syarat. Yakni menggunakan resource, software, dan standar operasional yang sama.

BACA JUGA: Tenang Saja, Jaksa Agung Jamin Pasti Aman Uangnya

"Pengujian ulang ini harusnya menggunakan prinsip apple to apple, maka harusnya juga hasilnya adalah sama," kata Nuh saat dihubungi, Jumat (16/9).

Nuh menyebut keterangan Rismon tentang tampering atau modifikasi rekaman CCTV tidak mendasar. Terlebih, Rismon menganalisis CCTV tentang pertemuan Jessica dan Mirna dari rekaman siaran televisi.

BACA JUGA: Kapolri Panggil Krishna soal Isu Penganiayaan Teman Wanita

Karenanya Nuh menegaskan, keterangan Rismon tentang adanya perubahan warna pixel yang menunjukkan jari Jessica memanjang juga tidak benar. Karenanya Nuh menyebut Rismon telah melakukan kesalahan fatal karena melakukan analisis dari data sekunder.

“Kesalahan fatal dengan menggunakan rekaman dari tiga stasiun TV yang sudah mengalami distorsi untuk menguji hasil pemeriksaan kita," jelas dia.

BACA JUGA: Transfer Dana Program e-KTP Dilakukan Lewat DAK

Menurut Nuh, digital forensik harus dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi jelas dengan standar yang sudah tervalidasi, serta software yang telah teruji laboratorium dan terakreditasi ISO. Sedangkan keterangan yang dikemukakan Rismon, kata Nuh, tidak mendasar.

"Artinya, ahli IT dari tim pengacara Otto Hasibuan adalah abal-abal alias palsu," pungkas dia.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Dengan Hasil TPFG, Kejagung Bentuk Tim Tandingan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler