jpnn.com - JAKARTA - Tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, masih belum ditahan KPK.
Padahal, Sugiharto sudah menyandang status tersangka sejak 2014. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, KPK sebenarnya akan menahan Sugiharto usai menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka meminta tidak ditahan dengan alasan kesehatannya memburuk alias sakit.
BACA JUGA: KPK Segera Tentukan Status Kajati DKI di Kasus Suap Abipraya
"Sugiharto ada permintaan tidak ditahan karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan ditahan," ujar Yuyuk, Jumat (16/9).
Hanya saja, Yuyuk mengaku tidak mengetahui pasti sakit yang diderita Sugiharto. "Saya tidak tahu sakitnya apa karena saya tidak baca suratnya," ujar dia.
BACA JUGA: Pakar Digital Forensik Polri Sebut Ahli IT Kubu Jessica Abal-Abal
Ia membantah, penundaan penahanan Sugiharto karena ada intervensi dari pihak tertentu. Namun yang jelas, kata dia, pemeriksaan saksi dalam kasus ini tetap terus berjalan. "KPK tetap berprinsip bahwa kasus e-KTP masih tetap dilanjutkan," pungkasnya.
KPK menjerat Sugiharto dengan pasa 2 ayat 1 subsider pasa 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tenang Saja, Jaksa Agung Jamin Pasti Aman Uangnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Panggil Krishna soal Isu Penganiayaan Teman Wanita
Redaktur : Tim Redaksi