jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan Korps Adhyaksa tidak pernah melakukan moratorium eksekusi terpidana mati perkara narkotika.
"Kami tidak menyarakan moratorium," ujar Prasetyo di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (12/4.
BACA JUGA: 130 Terpidana Mati Belum Dieksekusi
Prasetyo beralasan sejauh ini belum mengeksekusi lagi karena berbagai pertimbangan.
"Tentunya banyak aspek lain harus diperhatikan. Masih banyak masalah bangsa yang sama pentingnya yang perlu lebih diskala prioritaskan," ungkap Prasetyo.
BACA JUGA: IPW: Eksekusi Semua Terpidana Mati Narkoba
Namun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi tinggal menunggu waktu.
"Sampai saat ini kami tidak pernah katakan moratorium. Kami hanya tinggal tunggu waktunya seperti apa," ungkapnya. (Boy/jpnn)
BACA JUGA: Tujuh Terpidana Hukuman Mati Dipindah ke Nusakambangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sigit jadi Terpidana Hukuman Mati Pertama di Tuban
Redaktur & Reporter : Boy