Tujuh Terpidana Hukuman Mati Dipindah ke Nusakambangan

Senin, 13 Maret 2017 – 13:20 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (11/3). Tujuh di antaranya adalah terpidana hukuman mati terkait kasus narkoba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum mengatakan, pemindahan tersebut tidak ada hubungannya dengan upaya eksekusi mati.

BACA JUGA: Dewan Pertanyakan Kelanjutan Kasus Ancol Beach City

Menurutnya, pemindahan puluhan napi termasuk sejumlah napi kasus narkoba merupakan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. "Bukan atas permintaan jaksa yang memindahkan," kata Rum saat dihubungi, Senin (13/3).

Rum pun menolak bila pemindahan puluhan napi ke Nusakambangan dikaitkan dengan persiapan eksekusi mati tahap IV. Rum menegaskan, tidak ada perintah untuk mengeksekusi para narapidana mati. "Belum, belum ada. Pokoknya belum ada dalam waktu dekat," tegas Rum. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Jual Kosmetik Ilegal Antarkan Ibu Muda Ini Masuk Bui

BACA JUGA: Oalah, Berhenti Jadi Sales Lalu Pilih Edarkan Sabu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walaah, Sudah Setahun Jabatan Wakil Jaksa Agung Kosong


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler