jpnn.com, SURABAYA - Jelang masa angkutan lebaran 2019, volume kendaraan akan meningkat signifikan. Pengendara diimbau untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang berpalang pintu atau tidak.
Bahkan untuk pengendara yang nekat menerobos palang pintu yang telah tertutup bisa dipidana kurungan selama 3 bulan.
BACA JUGA: Kereta Api Tiba - Tiba Sambar Pria Gemuk tanpa Identitas
BACA JUGA : Masih Ada 85 Titik tanpa Palang Pintu di Jalur Kereta Api
Ini karena sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
BACA JUGA: Sakit Lambung Tak Kunjung Sembuh, Pilih Bunuh Diri
Pengendara yang nekat menerobos palang pintu yang sudah tertutup atau saat sirine berbunyi bisa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.
BACA JUGA : Anggaran Kurang untuk Pasang Palang Pintu di Lintasan Kereta
BACA JUGA: Sudah Dilarang Lewati Rel, Ngeyel, Akhirnya Tertabrak Kereta Api
PT KAI Daop VIII Surabaya mengimbau agar masyarakat memperhatikan rambu-rambu yang berada di sekitar perlintasan kereta api.
Setiap pengendara wajib berhenti di rambu tanda "Stop", serta tengok kiri- kanan, dan apabila telah yakin baru melintas.
BACA JUGA : Warga Masih Nekat Lewati Jalur Kereta Tanpa Palang Pintu
Menurut Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop VIII Surabaya, kewaspadaan serta mematuhi rambu-rambu harus dilakukan pengendara, karena palang pintu, sirine dan penjaga hanya alat bantu keamanan.
"Tercatat selama 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan di perlintasan kereta, tahun 2018 sebanyak 51 kasus, sedangkan tahun 2019, hingga awal Mei ini terdapat 17 kasus," kata Suprapto.
Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 568 titik perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Daop VIII, mulai Mojokerto - Surabaya - Malang - Bangil hingga Bojonegoro.
Dari jumlah itu, 164 titik terdapat palang pintu dan ada penjaga, tapi 404 titik sisanya tidak berpalang pintu dan tidak terjaga.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersepeda Lawan Arus, Bocah Ditabrak Kereta Api
Redaktur & Reporter : Natalia