Eittts… Mau Ambil Gaji? Bayar PBB Dulu!

Sabtu, 23 Mei 2015 – 03:54 WIB

jpnn.com - KUPANG - Kebijakan baru Wali Kota Kupang Jonas Salean mendapat apresiasi dari DPRD Kota Kupang. Kebijakan yang baru dikeluarkan wali kota, Kamis (21/5) itu adalah mewajibkan para PNS di wilayahnya untuk menunjukkan struk/bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) saat mengambil gaji. 

Kebijakan sebagai upaya menyadarkan aparat pemerintah taat pajak. Ini juga akan menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat bayar pajak. Masyarakat akan membayar pajak tepat waktu. Dengan begitu, target pemerintah terhadap kenaikan PAD dapat tercapai. 

BACA JUGA: Jelang Nikah, Calon Pengantin Wanita: Saya Takut tak Gadis Lagi

Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Melkianus Balle, Jumat (22/5), mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, warga Kota Kupang akan terbangun kesadarannya untuk membayar pajak tepat waktu. "Saya rasa kebijakan ini untuk memberikan contoh bagi masyarakat untuk taat bayar pajak," kata Melki di gedung DPRD Kota Kupang. 

Ia menyebutkan, jika pembayaran pajak lancar maka target pendapatan Rp 10 miliar akan tercapai. 

BACA JUGA: Beras Plastik Beredar, Intel Tentara Disebar

Menurut politisi Partai Hanura itu, kebijakan yang diambil wali kota itu bisa memacu masyarakat sebagai wajib pajak untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kepada negara. Dan, lebih khusus, aparat pemerintah harus menjadi contoh sebagai pembayar pajak yang taat. 

Untuk itu, kebijakan tersebut perlu didukung seluruh PNS. Sebab, bagaimanapun PBB merupakan salah satu pendapatan pemerintah untuk menjalankan proses pembangunan berkelanjutan. Ia pun mengimbau PNS di lingkup Pemkot Kupang agar taat terhadap kebijakan wali kota tersebut. 

BACA JUGA: 70 Lubang Emas Ditutup

"Sampai 1 Juni nanti, masih cukup waktu bagi PNS untuk mengurus pelunasan PBB-nya," imbuh dia.

Sebelumnya, Wali Kota Jonas Salean saat membuka pekan pelayanan pajak di Kantor Dispenda Kota Kupang, Kamis (21/5) mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang berlaku untuk penerimaan gaji per 1 Juni 2015 mendatang. Semua PNS yang hendak menerima gaji wajib melampirkan bukti pelunasan PBB. 

"Ini adalah salah satu cara untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk taat pajak," kata Jonas.

Selain itu, kata Jonas, kebijakan ini untuk menyadarkan para PNS agar tepat waktu membayar pajak. Sebagai pelayan masyarakat, PNS harus menjadi contoh yang baik. 

"Belum semua masyarakat menjadi wajib pajak yang baik. Maka itu kebijakan yang dibuat untuk memacu kesadaran masyarakat dengan PNS sebagai contoh yakni pada saat terima gaji wajib menunjukkan bukti pembayaran PBB," kata Jonas. (sam/aln)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, Korban Diperkosa saat Sakratul Maut hingga Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler