jpnn.com, MUSI RAWAS - Reza Satria alias Eja, 25, warga Desa II Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi karena memerkosa dan menjual teman wanita yang baru dikenal di Facebook.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
BACA JUGA: Cerita Edy Rahmayadi Diminta Luhut Pergi saat Kunker di Humbahas, Ada Kalimat Cari Perkara
Dedi menjelaskan berdasarkan pengakuan Reza bahwa awalnya kenal dengan korban melalui Facebook.
Setelah kenalan itu, mereka janji bertemu di acara pesta hajatan warga. Setelah sempat bertemu dan mengobrol korban pun mau diajak ke kontrakan.
BACA JUGA: Pesan Ruhut Sitompul Kepada Habib Rizieq yang Baru Bebas: Jangan Aneh-Aneh Lagi
Nah di kontrakan itu, ternyata tersangka menyetubuhi korban. Setelah melakukan aksi tak terpuji itu, tersangka menjual korban kepada rekan-rekannya.
Awalnya tersangka Reza meminta kelima rekannya membayar Rp 1 juta. Namun, rekannya hanya sanggup membayar Rp 500 ribu.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ruhut Sitompul Ingatkan Hal Ini, Hati-Hati
Tersangka Reza pun setuju. Ia pun menerima uang Rp 500 ribu tersebut. Kelima pelaku lainnya selanjutnya juga menyetubuhi korban secara bergiliran.
Uang Rp 500 ribu, hanya diserahkan ke korban Rp 200 ribu. Namun, kemudian diminta lagi oleh tersangka dengan alasan untuk membayar kontrakan.
Seperti diketahui kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas pada 13 Juli 2022.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Selanjutnya Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB petugas berhasil menangkap Reza di Kali Sereng Desa V Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. (*/linggaupos)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean