Pesan Ruhut Sitompul Kepada Habib Rizieq yang Baru Bebas: Jangan Aneh-Aneh Lagi

Rabu, 20 Juli 2022 – 18:00 WIB
Politikus PDIP Ruhut Sitompul. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul angkat bicara soal eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang bebas bersyarat hari ini Rabu (20/7).

Ruhut berharap Habib Rizieq tidak lagi melawan hukum dan bisa saling menghormati antarsesama Warga Negara Indonesia.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ruhut Sitompul Ingatkan Hal Ini, Hati-Hati

"Dia selalu mengatakan "saya sangat menguasai Pancasila", tetapi selama ada pemikiran dia tirani minoritas dominasi mayoritas, dia itu belum seorang pancasilais karena pancasilais itu tidak mengenal mayoritas dan minoritas," kata Ruhut kepada JPNN.com.

Ruhut pun mengingatkan Habib Rizieq tidak melanggar aturan yang ada soal status bebas bersyarat.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas, Begini Suasana Terkini di Petamburan

"Namanya bebas bersyarat kalau nanti ada hal-hal yang dilanggar nanti dia bisa kena lagi, ingat itu. Harapan saya, sudah Habib Rizieq jalanlah di jalan hukum karena Indonesia negara hukum," ujar Ruhut.

"Iya sudah janganlah aneh-aneh lagi, berjalanlah di jalan hukum itu pesan Ruhut Sitompul kepada Habib Rizieq," sambung Ruhut.

BACA JUGA: Cerita Edy Rahmayadi Diminta Luhut Pergi saat Kunker di Humbahas, Ada Kalimat Cari Perkara

Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler