Eka Wafat, Kemendagri Tunjuk Sosok ini Sebagai Pj Bupati Bekasi

Rabu, 21 Juli 2021 – 21:20 WIB
Bendera setengah tiang dikibarkan di lapangan plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/7) sebagai tanda berkabung atas meninggalnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada Minggu (11/7) petang. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena COVID-19 pada Minggu (11/7) petang.

Menghindari kekosongan kepemimpinan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.

BACA JUGA: Pilpres Masih Lama, Kader Partai ini Mulai Sosialisasi Kandidat Presiden

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1374 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi.

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu (21/7).

BACA JUGA: Hamdalah, Kabar Baik dari Semarang Soal Pasien COVID-19

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen Otda kepada Gubernur Jawa Barat berisikan instruksi pelantikan Penjabat Bupati Bekasi.

"Sesuai instruksi tersebut maka kami telah menjadwalkan pelantikan besok (Kamis,red), jamnya belum pasti tergantung jadwal Pak Gubernur," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Jawa Barat Mochammad Imam Yunizar.

BACA JUGA: KPK Mau Enggak ya Memenuhi Permintaan ORI Soal Nasib 75 Pegawai KPK ini?

Menurut Yunizar, pelantikan rencananya akan digelar dengan dua skema.

Yakni virtual dan langsung di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat dan atau Kantor BPBD Jawa Barat.

"Sementara lokasinya di antara itu karena Gedung Sate masih ditutup, lagi lockdown," katanya.

Setelah dilantik, kata dia, Dani Ramdan sudah bisa menunaikan tugas baru sebagai Penjabat Bupati Bekasi selain tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat.

Imam menyatakan sesuai keputusan Mendagri, Dani Ramdan akan menduduki jabatan Penjabat Bupati Bekasi maksimal satu tahun sejak dilantik.

"Masa periode menurut aturan setahun, tetapi bisa kurang karena Maret 2022 berakhir masa jabatannya. Kalau sudah selesai bisa diperpanjang bisa juga diganti penjabat yang baru, tergantung keputusan Mendagri melalui Pak Gubernur," katanya.

Sementara itu Dani Ramdan menyatakan akan segera menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk membenahi persoalan di daerah.

"Kalau dilantiknya masih siang, berarti saya sudah langsung bisa ke Bekasi, kalau terlalu sore berarti Jumat saya ke Bekasi. Saya tunggu arahan dari Pak Gubernur dulu," kata dia.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler