jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melengkapi alat bukti dalam kasus harta janggal eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"(Kami sedang melengkapi) alat bukti yang cukup," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur saat dikonfirmasi, Senin (24/7) malam.
BACA JUGA: KPK Rencanakan Panggil Ulang Menhub Budi Karya Pekan Ini
Menurut Asep, kasus Eko saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Saat disinggung mengapa penyelidikan ini terkesan lama dibanding perkara mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang terjerat dugaan gratifikasi dan pidana pencucian uang, menurut Asep, hal itu karena setiap kasus berbeda-beda.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK
"Setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing. Ada yang kecukupan alat buktinya kami peroleh secara cepat, ada juga yang kami peroleh agak lambat atau agak sulit kecukupan buktinya, sehingga waktu penangannya menjadi lama," kata Asep.
Karena itu, lanjut Asep, KPK tidak ingin ketika menjerat seseorang, bukti yang dimiliki lemah.
BACA JUGA: KPK Diajak Menpora Dito Bikin Program Pencegahan
Asep menegaskan lembaga antirasuah harus betul-betul menemukan bukti permulaan yang cukup dan kuat.
"Kalau belum ditemukan (bukti), kami tidak akan gegabah untuk meningkatkan penetapan tersangka. Sabar, tenang," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status hukum mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) ke tahap penyelidikan.
KPK sedang mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Eko.
Penyelidikan ini berangkat dari hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tim KPK terhadap Eko Darmanto.
Dari hasil penelusuran, KPK menduga sejumlah harta kekayaan Eko Darmanto tak wajar atau janggal. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kumpulkan Menag dan Pejabat Eselon 1, Ada Apa?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga