Ekonom INDEF Sepakat, Aturan untuk E-commerce Harus Diperketat

Minggu, 01 Oktober 2023 – 06:08 WIB
Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk UMKM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Ilustrasi e-commerce. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal didukung oleh berbagai pihak.

Pengamat ekonomi digital dari INDEF Izzudin Al Farras Adha menilai banyaknya produk impor yang juga dijual di platform niaga elektronik turut berperan 'membunuh' produk UMKM lokal.

BACA JUGA: TikTok Shop Dinilai Mengancam UMKM, INDEF Minta Mendag Bertindak

"Oleh karena itu, sepakat bahwa perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk social e-commerce," kata Farras.

Pemerintah resmi menerbitkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketemtuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dituangkan dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023.

BACA JUGA: INDEF Sambut Baik Gagasan Maruf Amin Soal Zakat dan Pajak

Melalui aturan tersebut, pemerintah resmi melarang media sosial (medsos) beroperasi sebagai e-commerce di dalam negeri, seperti yang selama ini dipraktikan oleh TikTok Shop.

"Jadi, revisi Permendag untuk membatasi impor barang yang bernilai kurang dari USD 100 sudah benar," kata Farras.

Menurut Farras, melalui revisi itu pemerintah bertindak untuk melindungi pelaku UMKM di tanah air yang kalah saing dengan pelaku bisnis berbasis dalam jaringan (daring).

Namun di sisi lain, Farras mengatakan bahwa implementasi atau penerapan dari kebijakan tersebut memiliki sejumlah tantangan yang juga harus disiapkan formulasinya.

Tantangan yang pertama yaitu, banyaknya affiliator dan orang yang menjual kembali barang impor dengan harga yang lebih murah dari barang produksi UMKM lokal.

Hal itu dinilai Farras menjadi salah satu penyebab banyaknya UMKM lokal yang harus "gulung tikar".

Tantangan kedua yaitu banyak barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi standar-standar perdagangan di dalam negeri, seperti lisensi halal, yang dijadikan syarat bagi UMKM lokal.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Indef   e-commerce   UMKM   Tiktok shop  

Terpopuler