Ekonom UIN: UU Cipta Kerja Solusi Atasi Pengangguran dan Lemahnya Arus Modal

Sabtu, 21 November 2020 – 12:13 WIB
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta M. Ridwansyah menilai hadirnya UU Cipta Kerja untuk memperbaiki regulasi dan birokrasi karena selama ini menghambat investasi dan juga penciptaan lapangan kerja.

“Yang paling harus dibenahi adalah regulasi dan institusi. Omnibus Law ini mengharmonisasi sekitar 74 Undang-Undang, sehingga faktor regulasi dan koordinasi bisa diperbaiki dengan harapan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan menghasilkan investasi yang lebih tinggi,” kata dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

BACA JUGA: Khawatir Terjadi PHK, Bupati Tegal Berharap Tarif Cukai SKT 2021 tidak Naik

Ridwansyah menerangkan dihadirkannya UU Cipta Kerja karena pemerintah memiliki target peningkatan investasi hingga 6,6-7% dan target penciptaan lapangan kerja yang bisa menyerap 2,7 hinga 3 juta per tahun.

“Ini karena setiap tahun ada tambahan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang,” kata Ridwansyah dalam seminar daring bertajuk UU Cipta Kerja dan Dampak Resesi terhadap Perekonomian saat Ini dan Proyeksi Perekonomian 2021, yang digelar Prodi Ekonomi Pembangunan FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

BACA JUGA: Raih Penyanyi Dangdut Paling Populer 2020, Ayu Ting Ting Sebut Nama Kekasihnya

Resesi yang disebabkan oleh pandemi saat ini meningkatkan jumlah angka pengangguran hampir di seluruh negara di dunia.

Bahkan negara sehebat Amerika Serikat dan China pun mengalami peningkatan angka pengangguran. Tak terkecuali Indonesia.

BACA JUGA: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, LPEI Kembali Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank

“Sebelum wabah ada 6,8 juta pengangguran. Menurut data yang kami dapat dari Kemenaker, akibat wabah ada tambahan 3,5 juta pengangguran baru. Estimasi sekarang ada 9,7 juta pengangguran di Indonesia,” kata Senior Technical Advisor World Bank Program ini.

Menurut Ridwansyah, World Bank meyakini bahwa UU Cipta Kerja adalah wujud reformasi struktural yang bisa menghadirkan sentimen positif bagi para investor terhadap Indonesia. 

“Dari awal World Bank meyakini bahwa ini (UU Cipta Kerja) salah satu bentuk dari reformasi struktural yang memungkinan Indonesia kedepan akan membuat investor lebih tertarik,” ungkap Ridwansyah.

Untuk lebih menguatkan argumennya, Ridwansyah menunjukan data meningkatnya sentimen positif para investor setelah disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 6 Oktober lalu.

“Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) ditutup naik 40,45%, 45 saham unggulan (LQ45) naik 9,08 poin. Jadi, ini bentuk sentimen positif para investor dan dunia usaha terkait disahkannya UU Cipta Kerja,” beber Ridwansyah.

Sentimen positif itu, lanjut Ridwansyah, berlangsung hingga pertengahan November. Nilai tukar rupiah relatif membaik atau makin menguat.

Untuk itu, World Bank memproyeksikan, pertumbuahan ekonomi Indonesia pada kuartal 1 2021 akan bergerak menjadi positif, menjadi 2 persen dan inflasi relatif stabil.

Ridwansyah optimistis, jika syarat itu terpenuhi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin meningkat pada 2012.

“Wold Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 3,4-4,4%, Bank Indonesia memproyeksikan 5% pada 2021,” pungkas Ridwansyah.(flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler