Ekonomi Tengah Lesu, Aziz Tidak Setuju Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta

Rabu, 23 Juni 2021 – 16:12 WIB
Abdul Aziz. Foto: dok DPRD DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz tidak setuju dengan kenaikan tarif parkir kendaraan pada beberapa titik di ibu kota di tengah lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Aziz meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kembali aturan tersebut.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Minta Kenaikan Tarif PPN Usai Pandemi

"Saya tidak setuju apabila kenaikan tarif parkir dikenakan dalam waktu dekat saat perekonomian warga sedang terpuruk," ujar Aziz saat dihubungi, Rabu (23/6).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan kenaikan tarif parkir itu belum pantas dinaikkan untuk saat ini karena bisa memberatkan masyarakat. "Itu akan memberatkan pengguna kendaraan pribadi," tuturnya.

BACA JUGA: Pak Anies, Warga Nilai Kenaikan Tarif Parkir Menyusahkan

Lebih lanjut, Aziz mengatakan kenaikkan tarif tersebut tidak akan berdampak pada warga berahli menggunakan transportasi umum.

Mengingat saat ini transportasi umum hanya diperbolehkan 50 persen. "Kendaraan umum hanya diperbolehkan kapasitas 50 persen," kata Aziz.

BACA JUGA: Parkir di Balai Kota dan Taman Bungkul tak Perlu Karcis, Cukup Scan Barcode

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60.000 per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18.000 per jam. (ddy/jpnn)

 


Redaktur : Boy
Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler