jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke rapat paripurna.
Seluruh fraksi di Komisi II DPR telah sepakat RUU ASN disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (3/10).
BACA JUGA: Mardani PKS Sebut RUU ASN Berpihak kepada Honorer & PPPK, Ini Pasal-Pasalnya
Ketua Paguyuban Honorer Nusantara Revisi UU ASN Provinsi Riau Eko Wibowo atau akrab disapa Ekowi memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI yang akhirnya bersepakat mengesahkan RUU ASN menjadi UU.
Dia berharap seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna kompak satu suara mengesahkan RUU ASN.
BACA JUGA: RUU ASN Disahkan Besok, Pasal 21-23 Dijamin Bikin PPPK Mesem
"Kami menyambut baik revisi UU ASN akan segera disahkan menjadi UU ASN yang berkeadilan, sehingga tidak ada lagi status honorer," ujar Ekowi kepada JPNN.com, Senin (2/10).
Dia menambahkan, sudah hampir tujuh tahun revisi UU ASN digodok. Dirinya pun ikut berjuang terhadap revisi UU ASN bersama Forum Paguyuban Honorer Nusantara.
BACA JUGA: Besok, RUU ASN Disahkan di Rapat Paripurna DPR RI, Honorer & PPPK Sujud Syukur
Wakil Ketua PGRI Riau ini berharap pemerintah pusat dan DPR RI memberikan kesejahteraan kepada PPPK.
Mulai dari pensiun hari tua, jenjang karier, kenaikan pangkat dan pendidikan ahli pertama S1, S2, dan S3. Lalu, golongan gaji di atas Rp 4 juta.
"Jangan ada perbedaan antara ASN PNS dan PPPK," tegasnya.
Saat ini, banyak honorer yang menginginkan RUU ASN disahkan sesuai dengan sila kelima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ,termasuk tenaga pendidik dan tendik di sekolah negeri se-Indonesia.
Ketua IKA FTK UIN Suska Riau ini mengatakan Presiden Jokowi telah memberikan kado terindah buat honorer seluruh Indonesia, yaitu menyetujui revisi UU ASN disahkan sebelum 28 November 2023.
Dalam draf RUU ASN mengatur 7 klaster agenda transformasi ASN, yaitu
1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
2. Kemudahan mobilitas talenta nasional
3. Percepatan pengembangan kompetensi
4. Penyempurnaan penataan tenaga honorer
5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. Penguatan budaya kinerja dan citra institusi.
Selain itu, terdapat pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam perubahan undang-undang ini, yakni penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.
Selanjutnya, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN.
"Kami sujud syukur atas pengesahan revisi UU ASN pada 3 Oktober. Kami berterima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang selama ini mendukung honorer Indonesia," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad