Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 miliar

Senin, 28 Desember 2020 – 21:29 WIB
Uang suap fee proyek. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwakan kepada eks anggota BPK Rizal Djalil menerima suap SGD 100 ribu dan USD 20 ribu atau total sekitar Rp 1,3 miliar.

Suap itu diterima Rizal dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

BACA JUGA: KPK Menahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil

Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan, Rizal telah mengupayakan perusahaan milik Leonardo, yakni PT Minarta Dutahutama menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket II.

"Proyek itu ada di Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Iskandar membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12).

BACA JUGA: 6 Laki-Laki dan 3 Perempuan tak Berkutik Saat Kamar Indekos Digerebek Warga, Lihat Tuh!

Iskandar menerangkan, pada 2016 lalu, Rizal dikenalkan mantan adik iparnya, Febi Festia, dengan Leonardo.

Kemudian sekitar pertengahan Oktober 2016, dengan kewenangan yang dimiliki Rizal sebagai Anggota IV BPK, terdakwa memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Mochammad Natsir.

BACA JUGA: KPK Sita Ruko di Kawasan Pejaten

Dalam pertemuan tersebut di Kantor BPK, Iskandar menyampaikan hasil temuan terhadap proyek atau kegiatan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara di Provinsi Banten pada Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya.

Padahal, kata jaksa, temuan tersebut bukan merupakan proyek di Direktorat PSPAM.

Mochammad Natsir pun sempat membantah bahwa proyek itu bukan di bawah direktoratnya.

"Kemudian dijawab oleh terdakwa, 'Saya tahunya Pak Natsirlah'. Kemudian Mochammad Natsir menjawab, 'Iya, pak, nanti saya koordinasikan'," kata jaksa.

Terdakwa kemudian menyampaikan dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan khusus di Direktorat PSPAM. Natsir mempersilakan BPK.

Selanjutnya pada saat Natsir ingin pamit pulang, Rizal menyampaikan nanti akan ada teman yang mau bertemu dengannya.

Rizal menyampaikan stafnya yang akan menghubungi. Natsir pun mengiyakan keinginan Rizal.

"Beberapa hari kemudian, Mochammad Natsir dihubungi oleh Sudopo, staf terdakwa yang mengatakan bahwa nanti orang yang bernama Leo akan menemui Mochammad Natsir sebagai tindak lanjut pertemuan dengan terdakwa sebelumnya," ujar Jaksa.

Selanjutnya berkenan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di Direktorat PSPAM pada tahun-tahun sebelumnya, terdakwa menandatangani Surat Tugas Nomor: 73/ST/VI/10/2016 tanggal 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait pada 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

Rencana pelaksanaan pemeriksaan akan berlangsung selama 45 dari 31 Oktober 2016 sampai 14 Desember 2016.

"Mochammad Natsir yang memahami kedudukan terdakwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di Direktorat PSPAM tersebut, kemudian menindaklanjuti keinginan terdakwa agar Leonardo Jusminarta Prasetyo dapat menjadi pelaksana proyek di Direktorat PSPAM," ujar Jaksa.

Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Tampang Bandaso selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM yang diminati oleh Rizal melalui kontraktor yang bernama Leonardo
Jusminarta Prasetyo.

Singkat cerita, akhirnya pada 16 November 2017 perusahan milik Leonardo dinyatakan sebagai pemenang dalam pelelangan paket Pekerjaan Konstruksi Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

Adapun pagu anggaran 2017 yang diteken sejumlah Rp 11,37 miliar. Kemudian berlanjut untuk anggaran pada 2018 yakni sebesar Rp 64,4 miliar.

"Sehingga total nilai kontrak pengadaan proyek tersebut adalah sejumlah Rp75,83 miliar," ujar Jaksa.

Selanjutnya usai perusahaanya mendapatkan pembayaran uang muka termin pertama, Leonardo bertemu dengan Febi disebuah lapangan golf.

Kemudian staf Leonardo memberikan titipan kepada Febi di rumahnya untuk menyerahkan amplop berisi uang fee untuk Rizal.

Rizal pun meminta Febi menyampaikan titipan amplop tersebut kepada putranya, Dipo Ilham Nurhadi.

Setelah dihubungi Febi, Dipo Nurhadi Ilham pun meminta mata uang yang diberikan tidak dalam bentuk asing.

Febi kemudian menukarkan uang sejumlah SGD 100 ribu dolar itu secara bertahap di Money Changer PT Sinar Utama Valasindo di Mall Graha Cijantung, Jakarta, hingga mencapai jumlah sekitar Rp 1 miliar.

Uang kemudian diserahkan Febi ke Dipo di parkiran Mall Transmart Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sejumlah Rp 1 miliar melalui Dipo Nurhadi Ilham dengan memasukkan dua paper bag berwarna cokelat ke dalam mobil Alphard nomor polisi B 272 FYL yang dikendarai oleh Dipo Nurhadi Ilham sambil (Febi) berkata, 'Titip ini buat ayah'," ujar Jaksa.

Sementara itu, USD 20 ribu sisanya diberikan langsung kepada Rizal.

Rizal didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler