Eks Anggota Dewan dan Istri Hobi Sama: Tukang Sunat Uang

Selasa, 15 Agustus 2017 – 07:54 WIB
HD dan istrinya, CS saat menuju kendaraan Kejaksaan Negeri Ciamis yang mengangkut mereka ke Lapas Klas II Ciamis, Senin (14/8). Foto: Iman/Radar Tasikmalaya/JPNN.com

jpnn.com, CIAMIS - Kejaksaan Negeri Ciamis, Jabar, menahan mantan anggota DPRD Ciamis periode 2009-2014 HD (49) dan istrinya, CS (40), seorang PNS, kemarin (14/8). Mereka dititipkan di Lapas Klas II B Ciamis.

Keduanya tersangkut kasus dugaan pemotongan bantuan dana hibah perikanan yang bersumber APBD Ciamis 2015. Akibat perbuatan suami-istri itu, negara dirugikan Rp 200 juta.

BACA JUGA: Penyidikan Kasus Heli AW 101 Terburu-buru dan Dipaksakan

Kemarin siang, keduanya dilimpahkan dari Polres Ciamis ke Kejaksaan Negeri Ciamis. Sekitar pukul 11.00, didampingi Unit Tipikor Polres Ciamis, mereka menuju Kejaksaan Negeri Ciamis di Jalan Siliwangi. Keduanya melewati jalan belakang.

Lalu menuju ruang depan kejaksaan. HD dan istrinya pun menjalani pemeriksaan cukup lama dan menjalani tes kesehatan oleh dokter.

BACA JUGA: KPK Geledah DPRD Kota Malang, Agenda Rapat Dewan Dibatalkan

Pukul 15.00, HD dan CS digiring anggota Kejaksaan Ciamis menuju mobil Kijang Nopol 1495 WP. Kendaraan itu lalu menuju LP Klas II B Ciamis, tempat keduanya menjalani penitipan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kartono Gumilar SIP menjelaskan pelimpahan dua tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Ciamis, karena berkas kasus keduanya telah lengkap.

BACA JUGA: Geledah Pemkot Malang, KPK Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka

HD dan istrinya, CS disangkakan bersama-sama melakukan pemotongan uang 79 kelompok pembudidayaan ikan atau bantuan benih di Kabupaten Ciamis.

Anggaran dana bantuan benih itu berasal APBD Ciamis tahun 2015. Totalnya Rp 1,7 miliar. Polisi saat itu menerima laporan dari masyarakat soal dugaan pemotongan bantuan itu. Lalu, dilakukan penyelidikan intensif. Saksi-saksi diperiksa.

Hasil pemeriksaan polisi, terjadi pemotongan bantuan dana bantuan kepada kelompok-kelompok petani oleh para tersangka pada pencairan dana antara Februari-Maret. Penyunatan anggaran per kelompoknya beragam. Tergantung besar bantuan yang kelompok terima.

Satu kelompok yang mendapatkan bantuan Rp 35 juta, dipotong 15 persen. Sementara kelompok yang menerima bantuan Rp 40 juta dipotong 50 persen.

Hingga diperkirakan total kerugian negara Rp 200 juta. “Keduanya berbagi peran melakukan pemotongan tersebut ke setiap kelompok,” terang Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kartono Gumilar SIP.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis Faetony Yosy Abdulah SH menjelaskan meski HD berstatus mantan anggota DPRD Ciamis, dia masih berpengaruh.

Banyak pihak atau kelompok yang meminta bantuan kepadanya. Namun dia mensyaratkan saat bantuan cair, dananya ada potongan.

Menurutnya, mantan dewan itu dan istrinya memiliki kasus yang sama. Masing-masing (HD dan CS) memiliki pegangan kelompok yang menerima bantuan.

“Lalu saat bantuan cair, mereka melakukan pemotongan. Jadi ditunggin. Setelah cair ditagih atau dipotong,” terangnya.

Tersangka HD dan CS, menurut Kasi Pidsus, dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. ”Kerugian negara sekitar Rp 200 juta,” paparnya.

Kuasa hukum HD dan CS, Maman Sutarman SH menjelaskan bahwa kliennya tersangkut dugaan tindak pidana korupsi pemotongan bantuan kelompok perikananan APBD Ciamis 2015.

Maman Sutarman menjelaskan bahwa kliennya saat ini ditahan di LP Kelas II B Ciamis. Untuk itu kuasa hukum akan melakukan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota atau rumah. (isr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Pejabat Pemkot Malang sebagai Tersangka


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler