jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap mantan anggota DPR Hatta Taliwang di Rumah Susun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarga Pusat, Kamis (8/12) dini hari. Polisi menjerat politikus asal Nusa Tenggara Barat itu dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Hatta diduga menyebar informasi yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial yang dapat menimbulkan permusuhan. Penyebaran ujaran kebencian itu juga berkaitan dengan para tersangka pemufakatan jahat untuk makar yang sempat diamankan polisi Jumat (2/12).
BACA JUGA: Latihan Gulkonsis Agar Aparat Sigap Hadapi Ancaman Terorisme
"Artinya yang bersangkutan melanggar UU ITE. Namun, ini masih tersangkut paut kegiatan yang bersangkutan di kelompok atau dari tersangka-tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan," kata Martinus di Mabes Polri, Kamis (8/12).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Jawa Barat itu menjelaskan, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti untuk menangkap Hatta. Antara lain, telepon seluler, buku dan lainnya.
BACA JUGA: Polri Kerahkan 500 Brimob Bantu Penanganan Gempa Bumi di Aceh
Saat ini, lanjut Martinus, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat jeratan terhadap Hatta. "Barang bukti (lain) masih dicari penyidik," tegas Martinus.
Hatta masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik punya waktu 1 x 24 jam menentukan apakah Hatta akan dijebloskan ke sel tahanan atau tidak. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Unggah Status Berbau SARA di Facebook, Hatta Taliwang Dijerat Pasal ITE
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Mana Pastinya Lokasi Sidang Ahok? Ditunggu Polri nih
Redaktur : Tim Redaksi