jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap aktivis Hatta Taliwang, di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12) dini hari. Polisi menduga bahwa Hatta menyebarkan konten SARA di media sosial.
"Kami persangkakan Pasal 28 ayat junto 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Yang bersangkutan telah memosting di akun Facebook-nya, yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Di Mana Pastinya Lokasi Sidang Ahok? Ditunggu Polri nih
Argo menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, Hatta sempat melawan petugas. Padahal, menurut Argo, pihaknya sudah menerapkan SOP penangkapan terhadap mantan politikus PAN ini.
"Saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan. Penyidik menyampaikan beberapa surat. Dari penangkapan itu dibawa ke Polda Metro Jaya," terang dia.
BACA JUGA: Simak Nih, Prediksi BMKG Soal Gempa Susulan
Argo juga menyampaikan bahwa saat ini Hatta menolak memberikan keterangan sebagai tersangka. Sebab, Hatta meminta agar didampingi oleh pengacaranya.
"Saat ini masih menunggu lawyernya. Jadi belum kami periksa," tandasnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Catat! Dilarang Bawa Spanduk Saat Sidang Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari 1012 Orang, 87 Persen Belum Pernah Nonton Video Panas Ahok
Redaktur : Tim Redaksi