Pasangan Muda Ini Sudah Setahun Bisnis Begituan

Rabu, 27 Januari 2021 – 02:10 WIB
Ilustrasi tahanan polisi. FOTO ANTARA/Jefri Aries

jpnn.com, SELATPANJANG - Sepasang suami istri (Pasutri) muda berinisial TFA (25) dan istrinya AW (22) kena jebakan polisi dan ditangkap di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Senin (25/1).

TFA dan AW yang merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

BACA JUGA: Mbak MA Memang Tak Kenal Pria yang Mengajak Begituan di Halte Bus, Tetapi…

Mereka merupakan mucikari prostitusi online yang memperdagangkan anak-anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra mengatakan, kasus itu terungkap saat jajarannya mendapat informasi tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Lihat, Kapal Berbendera Malaysia Diburu Tim KKP di Selat Malaka, Menegangkan

Dalam praktiknya, TFA dan istrinya AW berkomunikasi dengan para pelanggannya melalui aplikasi online.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.

BACA JUGA: Irjen Arman Depari Pimpin Penangkapan Daeng Sabil

"Dari laporan itu kita dalami, kami coba intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kami membuat janji pertemuan dan memesan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami tangkap," kata Saputra di Selatpanjang, Selasa (26/1).

TFA dan AW tertangkap setelah tim menelusuri dan menjebak pasutri tersebut dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan jasa prostitusi kepada mereka.

Dalam proses tersebut, pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp 500.000 untuk sekali kencan.

"Saat itu kami langsung menangkap kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," kata Saputra.

Menurut pengakuan pasutri tersebut kepada polisi, mereka sudah menjalankan bisnis begituan selama setahun terakhir.

Adapun sala satu korban yang diperdagangkan pasutri itu merupakan anak di bawah umur dan putus sekolah berinisial DA (13).

Dalam penangkapan itu, DA ikut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 602.000 yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," jelas Saputra.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 76I juncto pasal 88 UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini pelaku dan korban sudah kami tahan di Markas Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Saputra.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler