jpnn.com, JAKARTA - AA (65), mantan Anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri dipersilakan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Silahkan saja ajukan (penangguhan), itu haknya tersangka," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa (26/1).
BACA JUGA: Berpura-pura Jadi Dukun, AS Buka Celana, Ada yang Tegang, Brakk!
Namun demikian, Heri mengatakan bahwa penyidik untuk saat ini belum dapat mengabulkan apabila dari pihak tersangka mengajukannya.
"Tetapi untuk sementara kami tidak bisa kabulkan," ujarnya.
BACA JUGA: Minta Jatah kepada Istri di Singapura, Anak Dijadikan Umpan, Terlalu!
Pertimbangan kuat penyidik akan menolaknya, jelas Heri, dilihat dari konstruksi kasus AA.
Menurutnya, kasus ini dapat membuka peluang tersangka untuk mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: Eks Anggota DPRD NTB yang Cabuli Anak Kandung Berpotensi Dihukum Kebiri
"Umumnya seperti itu, kami tidak kabulkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan proses penyidikannya yang sekarang sedang berjalan," ucap dia.
Terkait dengan hal ini, kuasa hukum tersangka AA, Nurdin Dino enggan berkomentar.
Menurutnya, ia hanya memastikan pendampingan hukum akan dilakukan dengan mengedepankan hak kliennya.
Sebagai tersangka AA dalam kasus ini disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai sangkaan, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.
Kemudian korban dalam kasus ini adalah anak kandungnya dari istri kedua. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram, Selasa (19/1). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha