jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi VIII Periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa diduga terlibat dalam praktik percaloan pemondokan haji saat Suryadharma Ali masih menjabat menteri agama. Dia disebut menerima sejumlah uang dari calo untuk mengusulkan pemondokan ke pihak Kementerian Agama.
Hal itu diungkapkan mantan staf honorer KJRI Jeddah, Hasanuddin Asmat alias Hasan Ompong alias Acang saat bersaksi dalam persidangan untuk Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
BACA JUGA: KPK Didesak Ambil Alih Kasus Besar Ini Dari Kejaksaan Agung
Pria yang berprofesi sampingan sebagai calo ini mengaku minta bantuan Nurul pada tahun 2012 untuk melobi Kementerian Agama agar menyewa pemondokan yang dia wakili. Setelah sukses, Hasan pun dimintai uang oleh politikus Partai Demokrat itu.
“Kalau gak salah, saya berikan 400.000 riyal Arab Saudi atau 106.000 Dollar Amerika Serikat,” tutur Hasan.
BACA JUGA: Jokowi Tertarik Obat-obatan Murah dari India
Hasan juga mengaku saat ditanya Jaksa KPK soal gratifikasi dalam bentuk perjalanan umroh kepada Nurul dan 11 orang anggota keluarganya di tahun yang sama. Dia klaim menghabiskan 50 ribu riyal Saudi untuk membiayai perjalanan tersebut.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan ada lima penyedia pemondokan alias majmuah di Madinah yang jadi kliennya. Di antaranya yakni Wesel Hotel Company, Saeed Makkey, Al Isyroq, Mawaddah dan Majmuah Al-Shatta. “Namun yang Al-Shatta saya gak dapat fee," pungkas.
BACA JUGA: Surat Edaran Kapolri Tak Membungkam Kebebasan
Dalam surat dakwaan Suryadharma Ali disebutkan bahwa mantan Ketua Umum PPP itu membuat kesepakatan dengan beberapa Anggota Komisi VIII DPR terkait penyediaan perumahan untuk 194.216 jemaah haji reguler tahun 2012.
Kesepakatan itu direalisasikan dengan cara memberi kesempatan kepada anggota Komisi VIII DPR untuk mengajukan nama-nama majmuah di Jeddah dan Madinah kepada Suryadharma maupun Tim Penyewaan Perumahan.
Selanjutnya anggota Komisi VIII DPR yang diwakili oleh Hasrul Azwar menyerahkan beberapa nama majmuah kepada Mohammad Syairozi Dimyathi selaku Ketua Tim Penyewaan Perumahan. Majmuah itu di antaranya Mubarak, Mukhtaroh, Majd Al Khomri dan Ilyas.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Janjikan Ini ke Masyarakat Adat Papua
Redaktur : Tim Redaksi