jpnn.com - JAKARTA – Surat Edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech, bukan untuk menghalangi dan membungkam kebebasan berpendapat.
Karena saya yakin tidak ada satupun yang ingin mengekspresikan pendapat melalui kebencian,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (2/11).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Janjikan Ini ke Masyarakat Adat Papua
Dia mengatakan, SE itu adalah untuk mengingatkan masyarakat bhwa apabila mengeluarkan pendapat dalam orasi pidato, maupun di dunia maya agar hati-hati dan jangan sembarangan.
“Tentu saja kami punya tanggungjawab moral untuk mencegah hal itu terjadi,” ungkap dia.
BACA JUGA: RJ Lino Bantah Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Menurut dia, apa yang dilakukan tentu memiliki dampak. Karenanya, Anton mengingatkan, jangan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, perbuatan tidak menyenakan terkait suku, ras, gender, dan lain-lain.
“Dalam berbicara dan berpendapat, kita harus menghargai hak orang lain. Karena sesuai dengan tuntutan ajaran tentang kebencian banyak yang merendahkan martabat kemanusiaan," katanya.
BACA JUGA: Rieke Ingatkan Jokowi Jangan jadi Raja Tega buat Rakyat Pekerja
Menurutnya, setelah dimonitor dan diamati di lapangan, memang banyak orasi-orasi yang mengeluarkan pendapat, maupun kata-kata yang kurang pantas. Makanya, kata Anton, Kapolri mengeluarkan SE agar jangan berbuat seperti itu. “Karena kalau begitu akan tekena dampak hukum yang harus dihadapi," katanya.
Menurut dia, untuk pasal yang dikenakan sudah ada aturannya baik itu di KUHP maupun UU Informasi Transaksi Elektronik. Misalnya, pasal 310, 311, 156 KUHP dan pasal 36 UU ITE.
“Dalam surat edaran hanya mengingatakan, tidak ada larangan yang dibuat. Karena yang membuat UU itu adalah DPR dan pemerintah. Kami hanya mengigatkan saja," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desmond: SE Kapolri Karena Rezim Jokowi Takut Kritik?
Redaktur : Tim Redaksi